Lihat ke Halaman Asli

RTRWP v. TGHK di Kalimantan Tengah

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Dimas Julianto*

Iklim usaha pertambangan di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya UU Minerba Tahun 2009. Untuk memperoleh hak melaksanakan usaha pertambangan maka terdapat beberapa persayaratan didalam UU Minerba. Namun selain itu terdapat beberapa syarat di peraturan perundang-undagan lainnya yang harus dipenuhi seperti UU No 41 Th 1999 tentang Kehutanan, dimana dalam UU Kehutanan diatur bahwa untuk kepentingan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan wajib memperoleh ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Kepastian hukum atas pengukuhan kawasan hutan saat ini memiliki masalah di beberapa Provinsi salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Permasalahan hukum tersebut adalah adanya benturan antara peraturan Rencana Tata Ruang Provinsi ("RTRWP") dan Peraturan Tata Guna Hutan Kesepakatan ("TGHK") di Provinsi Kalimantan Tengah ("Kalteng").

Sebagai informasi diketahui bahwa TGHK Kalteng merupakan Keputusan Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada tahun 1982. Sedangkan RTRWP Kalteng adalah Peraturan Daerah Kalteng tahun 2003 yang mengatur mengenai tata ruang pada provinsi kalimantan tengah. Antara TGHK dan RTRWP memiliki perbedaan terhadap penunjukkan kawasan hutan, dimana RTRWP tahun 2003 telah terdapat banyak perubahan atas kawasan hutan menjadi Kawasan Penggembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL), sehingga bagi usaha pertambangan tidak diwajibkan untuk memperoleh ijin pinjam pakai kawasan hutan. Namun permasalahan timbul disaat penunjukan kawasan hutan untuk suatu wilayah yang sama antara RTRWP dengan TGHK berbeda, dimana berdasar RTRWP suatu wilayah itu sebagai KPPL/KPP sedangkan terhadap wilayah yang sama tersebut berdasar TGHK adalah sebagai kawasan hutan.

Beberapa pendapat mengenai keberlakuan TGHK dan RTRWP terhadap status kawasan hutan menjadikan ketidakpastian terhadap iklim investasi usaha pertambangan. Para pejabat pemerintah daerah dan Dinas yang terkait dengan usaha pertambangan serta kehutanan memberikan pendapat yang berbeda atas keberlakuaan TGHK dan RTRWP. Benturan peraturan ini sudah pasti menghambat iklim investasi di daerah itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Kehutanan dijelaskan bahwa kepastian hukum atas kawasan hutan adalah dengan cara pengukuhan hutan oleh pemerintah. Pasal 15 UU Kehutanan menjelaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah melalui proses sebagai berikut:

1. Penunjukkan kawasan hutan;

2. Penataan batas kawasan hutan;

3. Pemetaan kawasan hutan; dan

4. Penetapan kawasan hutan.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan ("PP 44/04") disebutkan bahwa "penunjukkan kawasan hutan meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline