Masalah kemacetan merupakan salah satu bentuk masalah yang hampir terjadi diseluruh kota di Indonesia. Sudah menjadi "santapan" sehari - hari masyarakat diperkotaan, dimulai pagi hingga menjelang malam hari. Tak terkecuali Kota Bogor, yang dikenal sebagai kota penyangga Kota Jakarta. Meski berstatus sebagai kota penyangga, Bogor juga menghadapi kemacetan parah yang sudah menjadi bagian dari rutinitas warganya. Penyebab macet pun beragam, namun salah satu satunya adalah pelanggaran lalu lintas.
Salah satu contoh kasus, tepat dibawah Jembatan penyebrangan orang yang menghubugkan stasiun dan trotoar pejalan kaki untuk menghindari 4 arus kendaraan dibawahnya, terdapat jalan yang hanya diperuntukkan untuk belok ke kanan saja dan terdapat larangan untuk memutar balik. Namun, kenyataannya masyarakat tetap putar balik yang menciptakan kemacetan. Daerah tersebut tergolong daerah yang sibuk karena berdekatan dengan stasiun, sekolah dan jalan utama untuk menjangkau beberapa daerah. Masalah ini terus berulang tanpa solusi yang signifikan, seakan telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Sebenarnya terdapat opsi untuk melewati jalur alternatif yang lebih jauh dan memutar untuk menghindari pusat kemacetan tersebut, namun jalan ini tetap menjadi pilihan utama masyarakat karena berdekatan dengan stasiun dan akses lainnya.
Beberapa larangan seolah dihiraukan oleh masyarakat dikarenakan dikejar waktu atau kurangnya kesadaran. Hal tersebut seharusnya bukan alasan untuk melanggar aturan yang ada sekalipun itu harus mengorbankan waktu dan tenaga kita. Kebiasaan seperti ini harus bisa dihentikan atau dikurangi, sebab aturan ada untuk dipatuhi dan tentu tujuannya untuk kebaikan seluruh pengguna jalan. Selain kemacetan hal tersebut pun dapat mengakibatkan kecelakaan. Ditambah masyarakat cenderung hanya takut terhadap polisi ketimbang keselamatannya, dapat dilihat dari beberapa perilaku pelanggaran aturan. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penjagaan dibeberapa lokasi yang rawan terjadinya kemacetan serta memperbanyak kamera agar dapat dilakukan tilang secara elektronik. Masyrakat yang kedapatan melanggar kiranya bisa diberikan teguran akan kesalahannya agar kedepannya tidak dilakukan lagi. Bukan tidak mungkin dapat terciptanya ketertiban berlalu lintas serta mengurangi tingkat kemacetan, meskipun tidak signifikan. Diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini seperti, pemerintah selaku pembuat kebijakan , kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan berlalu lintas serta menegakan hukum dan masyarakat itu sendiri untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI