Lihat ke Halaman Asli

Ian jemadur

UNTAG SURABAYA

Mahasiswa KKN MBKM FH UNTAG Surabaya, Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Waris Bagi Warga Kecamatan Wiyung

Diperbarui: 22 Desember 2024   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dok Pribadi

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan program kerja bertema Klinik Bantuan Hukum Waris. Program kerja ini dilaksanakan di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak waris dan penyelesaian penyelesaian waris.

Dalam Pelaksanaannya Klinik Bantuan Hukum ini dihadiri oleh Bapak Dipo Wahjoeono, SH, M.Hum. Dosen yang membidangi ilmu Waris di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Sumber: Dok Pribadi

Klinik bantuan hukum ini dilaksanakan untuk mendekatkan mahasiswa dengan permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat, sekaligus membantu menyelesaikan masalah hukum secara langsung. Harapan dari kegiatan ini ialah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Babatan.

Program kerja ini dilaksanakan dengan sesi konsultasi pribadi, di mana warga dapat berkonsultasi langsung mengenai kasus perang yang sedang dihadapi. Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait hak waris dan mendorong penyelesaian perdamaian secara damai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline