Lihat ke Halaman Asli

bryan kartawijaya

Universitas Airlangga

Mendorong Eskalasi Ekonomi Kreatif Melalui Perwujudan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Diperbarui: 2 Januari 2025   15:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Alunjiva Indonesia menggelar Synergy Fest 2024 di Sarinah Thamrin Plaza, Jakarta pada 12-13 Desember 2024

Secara hakikat, manusia diciptakan dengan gambaran inovasi yang berbeda-beda dan didasari oleh pemikiran kerja produktif, kreatif, dan inovatif. Menjejaki masa revolusi industri, sebagai negara dengan sektor perekonomian yang cukup berkembang, yang mana tercatat pada awal 2024 ini, sektor ekonomi kreatif Indonesia menunjukkan kinerja stabil dengan jangkauan nilai tambah ekonomi kreatif diestimasi mencapai Rp749,58 triliun atau 55,65 persen dari target Rp1.347 triliun (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2024). 

Tanpa adanya pengelolaan yang struktural, hal ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap negara. Pada kenyataannya, regulasi masih belum memadai dan sering kali masyarakat masih abai dan acuh terhadap perkembangan ekonomi kreatif bangsa, sehingga menghambat perkembangan industri ekonomi kreatif di Indonesia. 

Pemerintah dan pelaku industri UMKM juga seharusnya meningkatkan kolaborasi dan menghapus sistem selektivitas dalam membuka peluang usaha ekonomi kreatif bagi masyarakat. Siapa saja bisa dan berhak untuk terlibat menjadi pelaku ekonomi kreatif karena padanannya hal ini seharusnya bersifat inklusif bagi masyarakat. Ekonomi kreatif membuka peluang yang besar bagi mereka untuk memajukan sektor kreatif di Indonesia. Peluang tersebut dapat dimaksimalkan melalui keterampilan yang mumpuni, minat, bakat, dan kreativitas yang tinggi. 

Khususnya tidak terlepas bagi mereka penyandang disabilitas, yang juga mempunyai kesempatan dalam keterlibatannya dalam mendorong ekonomi kreatif. Data PBB menunjukkan kurang dari 10% penyandang disabilitas yang mempunyai akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang penghidupan. Lebih dari 80% penyandang disabilitas merupakan pengangguran dan di negara berkembang, seperti Indonesia 75% sampai 90% penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2020, mencatat hanya 9 persen dari 8 juta angkatan kerja penyandang disabilitas yang terserap sebagai tenaga kerja. Lantas sudah sesuaikah tindakan tersebut dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, terlebih lagi dengan asas Pancasila yang menyatakan bahwa "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"? 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hairani Seragar (2024) menyatakan bahwa perluasan akses pekerjaan itu penting khususnya bagi para penyandang disabilitas, untuk mensejahterakan dan pemerataan dalam pembagian lapangan kerja. Namun terlepas oleh stigma masyarakat yang merasa bahwa mereka para penyandang disabilitas hanya akan memberikan nol benefit terhadap sektor lapangan kerja. Padahal sepatutnya, dengan dorongan yang terarah dan motivasi yang kuat, mereka penyandang disabilitas tidak lebih adalah setara dengan kita semua. Mereka berhak untuk memiliki kehidupan dan pekerjaan yang layak terlebih lagi mendorong perekonomian negara melalui industri ekonomi kreatif. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan serta peran yang sama dalam segala aspek kehidupan maupun penghidupan. Pengakuan tersebut telah dikuatkan secara hukum melalui Undang-Undang no 8 tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta individu. BPS juga mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 720.748 pekerja disabilitas di Indonesia.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM), Helvi Y. Moraza, menekankan pentingnya peran penyandang disabilitas dalam berbagai program pengembangan kewirausahaan nasional. Wamen UMKM mengungkapkan bahwa, berdasarkan data BPS tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 8,5 persen dari total populasi, dengan 52,65 persen di antaranya berstatus sebagai wirausaha.

Apabila dengan dorongan dan dukungan kredibel, maka para penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan dalam menggeluti usaha ekonomi kreatif melalui pemanfaatan peluang wirausaha. Salah satu bentuk upaya yang telah dilakukan adalah dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember lalu, diadakan acara Synergy Fest "Collaboration for Creating Inclusive Environment" di Jakarta.

Synergy Fest merupakan kegiatan yang bertujuan mewujudkan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas antara lain melalui berbagai kegiatan UMKM dan diskusi yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas para penyandang disabilitas. Diadakannya hal ini sebab dalam mendukung kesejahteraan masyarakat penyandang disabilitas sekaligus mengarahkan upaya pemanfaatan tonggak ekonomi sosial dan budaya dengan berwirausaha, antusiasme menunjukkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas di Indonesia yang produktif memilih berwirausaha untuk mengatasi keterbatasan akses mereka ke pekerjaan formal. Kementerian UMKM berupaya memperkenalkan teknologi digital untuk membantu penyandang disabilitas mengembangkan usahanya, dengan mempermudah akses ke ekosistem digital agar mereka memiliki akses pasar yang lebih luas.

"Kolaborasi dengan startup teknologi juga dilakukan untuk menyediakan platform yang mendukung aksesibilitas dan komunikasi, seperti aplikasi penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli," kata Helvi selaku Wamen UMKM pekan lalu pada acara Synergy Fest Jakarta. Selain itu, Helvi juga memastikan kemudahan akses pembiayaan formal agar menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga program pembiayaan lainnya yang disediakan oleh Bank Himbara.

Melalui pengadaan Synergy Fest ini, tidak hanya dijadikan sebagai peringatan Hari Disabilitas Internasional, tetapi juga wujud kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan inklusif yang ramah di dunia kerja maupun kehidupan sehari-hari. Menciptakan dunia kerja yang inklusif bukan hanya soal pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga upaya kolektif dalam menghargai potensi setiap kedudukan individu yang setara, membangun lingkungan kerja yang inovatif, dan memperkuat ekonomi secara keseluruhan. Ketika penyandang disabilitas diberi peluang yang setara, mereka tidak hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, tetapi sekaligus menguatkan keterampilan sosial serta menjadi bagian atas solusi dalam menciptakan masa depan Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline