Pada kesempatan ini saya akan menceritakan proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang ada di kampung halaman saya yaitu pada Mesjid Jami Babut Taqwa di desa Matabubu kec. Baito, Kab. Konawe Selatan.
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban oleh umat islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya, sesuai aturan dalam rukun islam yang mewajibkan zakat untuk umat muslim. Zakat fitrah ini wajib di tunaikan bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya, zakat fitrah ini di laksanakan ketika bulan suci Ramadhan. Pelaksanaan zakat fitrah di lakukan terlebih dahulu dengan cara mengumpulkan zakat yang berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, singkong, dll. Atau dengan menggunakan uang tunai sebagai pengganti makanan pokok tersebut. Kemudian disetor kepada amil zakat dan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (asnaf).
Untuk pelaksanaan pembayaran zakat di kampung halama saya bukan di masjid, melainkan dilakukan di rumah masing-masing amil zakat yang sudah di tentukan oleh pihak pemerintah desa dan dipercayakan kepada beberapa masyarakat untuk menjadi amil zakat diantaranya yaitu Bapak Haerudin, Bapak Agus, Bapak Hanala, Bapak Dasiran, Bapak Amir, dan Bapak Bulo. Jadi keenam amil zakat tersebut dipercayakan untuk mengumpulkan zakat dari seluruh masyarakat dikampung saya, dimana waktu pengumpulan zakat fitrah dimulai pada 18 ramadhan tepatnya pada tanggal 9 April 2023, sampai pada tanggal 19 april 2023.
Pada tanggal 19 April 2023 pihak pemerntah desa mengambil seluruh zakat fitrah di kediaman dimasing-masing amil zakat, kemudian dikumpulkan dimasjid Jami Babut Taqwa dan akan dilaksanakan perhitungan dan proses penyaluran kepada warga yang berhak menerima zakat tersebut.
Adapun dana dan banyaknya zakat fitrah yang terkumpul terbagi menjadi dua yaitu untuk yang menggunakan beras terkumpul sebanyak 882 Kg dan untuk yang mengunakan uang tunai sebanyak Rp. 23.457.000. Kemudian beberapa warga/pihak pemerintah desa ditugaskan untuk membagikan atau menyalurkan beras dan dana zakat fitrah tepatnya pada 29 ramadhan/20 April 2023, kepada masyarakat dikampung saya yang berhak mendapatkanya.
Setelah proses penyaluran zakat maka berjumlah 89 oranglah yang berhak menerima zakat fitrah tersebut diantaranya yaitu fakir, miskin dan mualaf, contahnya yatim piatu, para janda serta lansia. Itulah sedikit bagaimana proses penyaruran zakat di kempung saya yaitu di desa matabubu Kec. Baito Kab. Konawe Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H