Lihat ke Halaman Asli

I Gede Arimbawa

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selamatkan Masa Depan Anak, dan Cegah Kemungkinan Perilaku Pelanggaran Hukum oleh Anak Sejak Dini

Diperbarui: 3 Juli 2022   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Siapakah anak-anak itu? Yaitu mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pengertian anak ini juga tertuang di dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Anak-anak merupakan anggota masyarakat yang memiliki hak untuk hidup aman, nyaman dan bahagia. Sehingga tidak heran jika gerakan perlindungan anak kian gencar dilakukan di semua belahan dunia agar hak-hak mereka benar-benar secara utuh dapat mereka nikmati. 

Namun, beberapa kasus justru menemukan bahwa anak-anak kerap melakukan perilaku menyimpang yang bahkan berujung pada tindakan kriminal yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga orang lain.

Adapun usia yang rentan melakukan tindakan ini adalah mereka yang berada diantara usia 10-18 tahun dan puncaknya akan terjadi pada usia 16 hingga 17 tahun. Perilaku menyimpang pun lebih banyak dilakukan oleh anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan.

Perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak dapat terjadi karena dua hal:

  1. Adanya permasalahan yang berasal dari luar diri., permasalah ini biasanya akan menimbulkan perilaku agresif seperti berkelahi, merusak fasilitas, mencuri, dan perilaku lainnya yang melanggar hukum.
  2. Adanya permasalahan yang berasal dari dalam diri, biasanya akan menimbulkan perasaan cemas, khawatir, sedih, putus asa dan lain sebagainya. Biasanya remaja yang seperti ini akan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kasus bunuh diri.

Anak-anak yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa anak-anak yang melakukan tindakan pidana akan dijatuhi 2 sanksi, yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana.

Berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat ketentuan mengenai usia anak yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tindakan kriminalnya yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi yang belum berumur 18 (delapan belas).

Terlepas dari ada atau tidaknya sanksi pidana yang diberikan kepada anak-anak yang terbukti melanggar hukum, perilaku menyimpang pada anak-anak lebih dikhawatirkan dapat menghancurkan masa depan anak itu sendiri. 

Apabila perilaku menyimpang pada anak-anak ini dibiarkan begitu saja dan tidak adanya pencegahan sejak dini, buka tidak mungkin jika generasi muda Indonesia pada masa yang akan datang akan semakin bobrok. Tidak hanya itu, anak-anak yang berperilaku menyimpang terbukti tidak jauh lebih sukses dibandingkan dengan anak-anak yang tidak melakukannya.

Penyebab perilaku menyimpang pada anak

 Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perilaku menyimpang pada anak dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu permasalahan yang berasal dari luar diri dan dari dalam diri. Tapi tahukah kamu apa yang menjadi penyebab munculnya masalah pada anak tersebut hingga mereka bisa melakukan perbuatan menyimpang?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline