Lihat ke Halaman Asli

I Wulandari

Staff Pajak dan Administrasi

Penerapan Prepopulated Data pada E-faktur Pajak Memudahkan PKP

Diperbarui: 29 April 2024   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar : E-faktur 2024/dok. pri

Sehubungan dengan pembaruan sistem E-faktur pajak, pengusaha kena pajak (PKP) akan dimudahkan dengan fitur terbaru yang terdapat pada aplikasi E-faktur khususnya yaitu prepopulated data. Fitur ini digunakan untuk pajak pertambahan nilai (PPN). 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia. Ini adalah salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mencapai target pembangunan, stabilisasi ekonomi, penyediaan barang publik, dan perbaikan kondisi sosial masyarakat melalui redistribusi pendapatan.

Sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh sistem melalui fitur baru e-Faktur 3.0 ini. e-Faktur Web Based DJP akan memiliki akses ke semua data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, fitur prepopulated Pajak Masukan ini membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyelesaikan tugas perpajakan mereka, seperti mendapatkan Faktur Pajak atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pihak lain dan masih banyak lagi.  

Fitur ini sangat membantu wajib pajak, terutama mereka yang memiliki banyak Faktur pajak masukan. Untuk menerapkannya, e-Faktur versi 3.0 dirilis pada tanggal 1 Oktober 2020. Wajib Pajak harus menggunakan versi terbaru. 

Selaku Badan atau perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) akan sangat terbantu dengan fitur tersebut,
dengan fitur itu pengusaha kena pajak bisa melakukan upload otomatis tanpa harus menginput satu-satu dari faktur pajak masukan yang diterima.

 

Cara Upload otomatis pada E-faktur fitur prepopulated data terdapat pada dashboard awal di sistem, kemudian pilih menu prepopulated data, masukan masa bulan yang akan di upload dan tahun. Klik Get Data kemudian akan muncul input captcha dan klik validate, masukkan pass E-nova dari badan atau PKP tersebut dan semuanya muncul otomatis apa saja yang harus di upload pada ppn masukan. 

Dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2022, yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, pengusaha kena pajak (PKP) mungkin bertanya-tanya tentang peraturan paling baru saat batas waktu untuk mengupload faktur pajak keluaran mereka.  

Pada E-faktur juga terdapat tanggal upload terakhir, semua faktur pajak harus dibuat melalui e-faktur dan harus dikirim paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur untuk mendapat persetujuan dari DJP. Faktur pajak yang dikirim setelah tanggal 15 tidak akan dianggap sebagai faktur pajak pada masa bulan tersebut. karena tidak mendapat persetujuan dari DJP. Karena faktur pajak tersebut bukan faktur pajak, penerbit juga akan dikenakan denda menurut pasal 14 ayat 4 KUP. Faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. 

Sebagai contoh PKP akan  menerbitkan faktur pajak masa pajak januari maka terakhir upload tanggal 15 februari, setelah lewat dari tanggal tersebut faktur pajak itu tidak dapat dikreditkan pada masa bulan januari. Namun untuk batas bayar dan lapor SPT PPN masih sama seperti sebelumnya yaitu akhir bulan berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline