1. Pengertian Bank Syariah
Bank berasal dari kata bangue (bahasa Perancis) dan dari kata banco (bahasa Italia)
yang berarti peti / lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank komersial,
yaitu : pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe
keeping function), kedua, menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan
jasa (transaction function).
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan bahwa
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Kasmir megatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Bank Syariah atau dapat juga disebut sebagai bank Islam adalah lembaga yang
berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan
dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan
prinsip syariah. Transaksi yang berdasarkan syariah tidak menerapkan bunga yang
bersifat memastikan keuntungan. Transaksi kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh
bank syariah adalah sesuai dengan teori keuangan, return goes along with risk (return
selalu beriringan dengan resiko). Jadi, kegiatan operasional dalam perbankan syariah
berdasarkan prinsip bagi hasil yang selalu memperhatikan aspek keadilan dan
perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan berbagai pihak yang bersangkutan
dengan bersama-sama membagi keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).
2. Prinsip Bank Syariah
Prinsip dasar perbankan syariah berdasarkan pada al-Quran dan sunah. Secara lebih
detail, perbankan syariah telah merumuskan prinsip- prinsip yang menjadi landasan
pengaturan kelembagaan dan kegiatan operasional sebagai berikut:
1. Keadilan Pengaturan bagi hasil atas kegiatan usaha dan penentuan marjin
keuntungan yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah
2. Kebersamaan Pengaturan hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi antara
bank dan nasabah
3. Kehalalan Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah telah didasarkan
atas rekomendasi DPS dan Bank Indonesia
3. Sejarah Peseroan Bank Syariah Indonesia
Industri perbankan di Indonesia mencatat sejarah baru dengan hadirnya PT Bank
Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang secara resmi lahir pada 1 Februari 2021 atau 19
Jumadil Akhir 1442 H. Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan bank
syariah terbesar di Indonesia tersebut di Istana Negara.
BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi
mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021
melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Selanjutnya, pada 1 Februari, Presiden Joko
Widodo meresmikan kehadiran BSI.
Komposisi pemegang saham BSI adalah: PT Bank Mandiri (Persero ) Tbk 50,83%,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk 17,25%. Sisanya adalah pemegang saham yang masing-masing di bawah 5%.
Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah, sehingga
menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki
kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan perusahaan serta
komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong
untuk dapat bersaing di tingkat global.
BSI merupakan ikhtiar atas lahirnya bank syariah kebanggaan umat, yang
diharapkan menjadi energi baru pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi
terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Keberadaan Bank Syariah Indonesia juga
menjadi cermin wajah perbankan syariah di Indonesia yang modern, universal, dan
memberikan kebaikan bagi segenap alam (Rahmatan Lil 'Aalamiin).
Potensi BSI untuk terus berkembang dan menjadi bagian dari kelompok bank
syariah terkemuka di tingkat global sangat terbuka. Selain kinerja yang tumbuh positif,
dukungan iklim bahwa pemerintah Indonesia memiliki misi lahirnya ekosistem industri
halal dan memiliki bank syariah nasional yang besar serta kuat, fakta bahwa Indonesia
sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ikut membuka peluang.
Dalam konteks inilah kehadiran BSI menjadi sangat penting. Bukan hanya mampu
memainkan peran penting sebagai fasilitator pada seluruh aktivitas ekonomi dalam
ekosistem industri halal, tetapi juga sebuah ikhtiar mewujudkan harapan Negeri. Proses
merger tiga Bank Syariah besar di Indonesia menjadi salah satu tonggak sejarah yang
akan membuka banyak peluang-peluang baru dalam mendukung perekonomian
masyarakat secara nasional. Setiap Bank Syariah memiliki latar belakang dan
sejarahnya sendiri sehingga semakin menguatkanposisi BSI kedepannya.
4. Visi dan Misi Bnak Syariah Indonesia
1. Memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia
Melayani >20 juta nasabah dan menjadi top 5 bank berdasarkan asset (500+T)
dan nilai buku 50 T di tahun 2025.
2. Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham
Top 5 bank yang paling profitable di Indonesia (ROE 18%) dan valuasi kuat
(PB>2).
3. Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia
Perusahaan dengan nilai yang kuat dan memberdayakan masyarakat serta
berkomitmen pada pengembangan karyawan dengan budaya berbasis kinerja.
5. Nilai Perusahaan
1. Akhlak budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
2. Amanah Kami memegang teguh kepercayaan yang diberikan
3. Kompeten Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
4. Harmonis Kami saling peduli dan menghargai perbedaan
5. Loyal Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
6. Adaptif Kami terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun
menghadapi perubahan
7. Kolaboratif Kami membangun kerja sama yang sinergis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H