Indonesia secara resmi telah mengganti Undang-undang (UU) Pemasyarakatan yang lama, yakni UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022, lalu apa saja perbedaannya?
Banyak penyempurnaan yang dilakukan pada UU baru mengenai pemasyarakatan ini. Hal yang paling menjadi sorotan adalah sisi humanisme antara petugas pemasyarakatan dengan warga binaan.
Selain itu, UU No 22 Tahun 2022 juga memperjelas sistem pembinaan warga binaan dalam lapas dan hak apa saja yang harus mereka dapatkan.
Berikut ini adalah beberapa perbandingan UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :
Memperjelas Sistem dan Posisi Pemasyarakatan
Dalam UU Pemasyarakatan yang baru, sistem kerja pemasyarakatan lebih diperjelas. Tugas dan wewenang dari Petugas diatur secara jelas seperti yang tertera dalam Bagian Keenam.
Selain itu, pada Bab VII, terdapat penjelasan kembali mengenai petugas pemasyarakatan, dari mulai seleksi hingga kode etik dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Tidak seperti dalam UU No 15 Tahun 2995, dalam UU yang terbaru, petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan hukum dari negara jika terjadi ancaman yang membahayakan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Lebih Humanis
Banyak pasal yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia yang dilindungi sebagai tahanan, anak, dan warga binaan.
Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan, namun juga harus memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi sebagai Manusia.