Lihat ke Halaman Asli

Hyasint Asalang

Pergo et Perago

Benang Merah Otsus dan Pemberdayaan Masyarakat Papua

Diperbarui: 27 Juni 2019   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Prolog

Kebijakan otonomi merupakan instrumen reformasi administrasi pemerintahan agar mampu mewujudkan platformnya dengan baik. Otonomi daerah dalam sebuah negara dapat digunakan sebagai salah satu strategi reformasi bangsa tersebut (Hoessein: 2008).

Papua menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan kebijakan otonomi daerah. Pada dasarnya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. 

Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua. 

Semua hal ini sebetulnya sangat bergantung pada visi-misi kepemimpinan daerah terhadap penerapan otonomi daerah itu sendiri dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Kebijakan di tingkat daerah diberi penamaan yang berbeda. Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang. Pembagian Dana Otsus masuk dalam kerangka Perdasus di samping usaha-usaha perekonomian lainnya.

Namun, berkaca pada kenyataannya, proses politik yang diharapkan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perdasus sebagai elemen penting implementasi Otsus tidak maksimal dalam penyusunan dan pelaksanaan, rencana strategis provinsi tidak terkomunikasikan dengan baik dan transparan pada seluruh masyarakat. Karenanya, Otsus dilihat tidak banyak membawa perubahan derajat kehidupan untuk masyarakat Papua.

Kebijakan OTSUS di Papua kini memasuki babak baru yang disusun dalam Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otsus. Di dalamnya terdapat empat bidang prioritas seperti yang diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi provinsi Papua, yakni pendidikan, kesehatan, perekonomian, percepatan infrastruktur dan sarana prasarana.

Permasalahan yang terjadi di sini ialah poin-poin penting dalam UU Otsus seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang Papua tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga mandeg dalam impelementasi. Memang, terdapat pembangunan di Papua. Tetapi proyek-proyek pembangunan tersebut hanya memperbesar cash outflow bukan  cash inflow. 

Hal ini disebabkan oleh miskinnya output yang benar-benar berasal dari Papua. Inefesiensi itu tidak terlihat karena lagi-lagi bisa tertutup dengan dana Otsus yang besar. Dalam implementasinya, dana Otsus yang disediakan Pemerintah Daerah untuk dikelola oleh Dinas terkait, tidak sesuai kebutuhan dan masih kurang transparan terhadap besaran alokasi dana.

Tujuan yang ingin disampaikan dalam artikel ini ialah ingin melihat sejauh mana pemerintahan sekarang menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pada pemenuhan hak-hak orang Papua dalam pembagian dan pengelolaan dana OTSUS. Pengelolaan dan pembagiaan dana OTSUS bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang inovatif dan kreatif, bukan hanya sekadar bagi-bagi uang yang memanjakan masyarakat sendiri.

Rekonsiliasi Sebagai Jalan Pembuka 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline