Lihat ke Halaman Asli

Puskesmas Ramah Anak, Asyraf: Jadikan Anak Senang

Diperbarui: 4 Januari 2023   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi SDM Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas via Zoom Meeting, di Ruang Rapat DP3ACSKB, Rabu (28/12/2022). foto: dokpri

Pangkalpinang - Puskesmas hendaknya bisa memberikan pelayanan ramah anak. Sehingga ketika anak-anak ingin berobat tidak lagi merasa takut bahkan senang jika dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk itu diharapkan puskesmas dapat terus meningkatkan pelayanan sebagai langkah mendukung predikat provinsi layak anak (provila).

Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi SDM Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas via Zoom Meeting, di Ruang Rapat DP3ACSKB, Rabu (28/12/2022).

"Kita sudah mendapatkan predikat provila, tetap pertahanan predikat ini dengan meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan ramah anak harus ada di setiap puskesmas dan sekolah," pesan Asyraf.

Untuk meningkatkan pelayanan ramah anak di puskesmas, kata Asyraf, perlu membangun sinergi dengan dinas kesehatan, puskesmas, hingga posyandu di kabupaten/kota. Sehingga setelah mengikuti kegiatan ini, selanjutnya bisa diimplementasikan dengan baik  

"Kegiatan ini diikuti sejumlah petugas kesehatan, ada juga dari forum Puspa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Sehingga ke depan puskesmas ramah anak bisa diimplementasikan," harapnya.

Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak anak. Selanjutnya diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres 36 tahun 1990 berisikan kesepakatan untuk menjamin trpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak dan hak anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA
Anggin Nuzula Rahma, S. Sos. menjelaskan, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak anak.

Ia menambahkan, harus ada pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan diri kekerasan dan diskriminasi.

"Kenapa hak anak harus dilindungi? Karena secara fisik lemah dan bergantung pada orang dewasa. Secara psikologis rentan dan belum matang, dalam proses perkembangan dan secara hukum, masih di bawah perwalian," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline