Lihat ke Halaman Asli

Fikih Bencana Alam, Mayat Tak Lagi Utuh Beginilah Caranya

Diperbarui: 21 Februari 2023   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

indopos.co.id

Islam adalah agama yang memudahkan bagi pemeluknya untuk mengerjakan syariat-Nya. Segala aspek keislaman telah dibentuk sangat sempurna oleh Sang Kholiq demi terjaganya alam semesta. Sebagaiman firman Allah dalam al-Qur’an dalam surat al-Isra’: 70, “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkat mereka di darat dan di laut dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang kam ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Tak bisa dimungkiri, betapa Allah Ta’ala sangatlah memperhatikan norma-norma syariat Islam sampai pada hal kecil sekalipun. Salah satunya syariat dalam hal jenazah. Pada umumnya, dalam syariat Islam jenazah mendapatkan perlakuan yang sangat mulia, dimandikan, dikafani, disholatkan hingga dikuburkan. Akan tetapi, dalam masalah tertentu ada kalanya jenazah seseorang tidak diperlakukan pada umumnya sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam.

Pada dunia nyata, kita terkadang mendengar dan menemukan kasus bencana di negri tercinta Indonesia. Sebagai contoh kasus bencana beberapa bulan lalu di Jawa Timur yaitu meletusnya Gunung Semeru yang menyebabkan banyak korban meninggal. Tak sedikit darinya tertimbun jauh di bawah tanah dan tidak bisa ditemukan. Lalu, bagaimana cara pengurusan jenazah yang tubuhnya tidak utuh.

Jika didapati jenazah dengan penyebab kematian pada umumnya seperti sakit, maka pengurusan jenazah tetap dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Namun apabila didapati seseorang yang meninggal disebabkan sebagai korban bencan atau kecelakaan yang mana kondisi jenazah dalam keadaan utuh harus tetap dimandikan, dikafankan, disholatkan, dan dikuburkan.

Kemudian jika ditemukan anggota badan yang tidak utuh seperti tangan, kaki, atau kepalanya saja maka  tetap dimandikan dengan cara seperti memandikan jenazah pada umumnya, namun jika dikhawatirkan akan hancur bila dimandikan maka hanya disiram saja tanpa menyentuhnya. Lalu jika dikhawtirkan akan patah jika terkena air, maka tidak dimandikan, namun bila memungkinkan untuk ditayamumkan, maka hendaknya ditayamumkan. Begitu pula tetap mengkafani jenazah yang tidak utuh.

Jika jenazah dalam keadaan terpisah dijadikan satu dalam satu kain kafan, dan jika ditemukan salah satu anggota tubuh namun dalam keadaan jenazah sudah dikuburkan, maka tetap dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan di samping jenazah tersebut tanpa harus menggali liang kuburnya. Kemudian bagi jenazah yang hilang tidak ditemukan maka tidak dimandikan, dikafani dan tidak dikuburkan. Hanya saja berlaku atasnya untuk disholatkan yaitu dengan sholat ghoib. Lalu diperbolehkan menguburkan jenazah dalam satu liat kubur dengan syarat dalam keadaan darurat. Wa Allahu a’lam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline