Lihat ke Halaman Asli

Bersuci dengan Air Banjir? Bolehkah?

Diperbarui: 19 Februari 2023   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://id.pinterest.com

   Indonesia dikenal dengan negara maritim yang artinya negara kepulauan. Indonesia juga dikenal memiliki keragaman bentuk muka bumi serta letak  geografis yang strategis, karena berada di persilangan antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan juga berada di antara dua samudera yaitu, samudera Hindia dan Pasifik.

Karena letak geografis inilah menjadikan Indonesia negara yang mengandung potensi alamiah yang membahayakan. Yaitu, potensi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan lain sebagainya. Tercatat dalam BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebanyak 1.986 kali bencana alam terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai hari ini 19 Februari 2023

Sebagai umat Muslim, sudah seharusnya kita menyadari dan meyakini bahwa semua yang terjadi itu datangnya dari Allah Ta'ala. Adapun bencana alam merupakan sebuah musibah yang tidak bisa dielakkan. Musibah bisa menjadi tathir (penghapus) dosa kaum muslimin secara umum, dan menjadi peringatan bagi orang-orang yang tidak meninggikan kalimat Allah.

Pada saat bencana alam terjadi, tak jarang umat Islam menjumpai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan fikih, terutama ibadah. Sering muncul kebingungan di tengah korban bencana, bagaimana pelaksanaan ibadah dalam situasi yang tidak bisa dikatakan normal ini, krisis air bersih, tubuh yang penuh luka, ada bagian tubuh yang diperban, atau jatuh sakit yang parah.

 Padahal sebagaimana yang telah diketahui bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam dan melaksanakan thaharah merupakan syarat sah bagi yang hendak melaksanakan shalat.

korban bencana alam tetap ada kewajiban baginya thaharah jika hendak melaksanakan shalat. Adapun jika terjadi krisis air bersih, maka boleh menggunakan air keruh atau air banjir yang bercampur dengan tanah, dengan syarat; tidak ditemukan komponen najis di dalamnya, tidak kurang dari 2 qullah (270 Liter) dan tidak mengubah sifat air baik dari bau, warna dan rasa.

Korban bencana alam yang mengalami sakit atau luka, baik di perban atau tidak, yang mana luka tersebut tidak bisa terkena air karena khawatir sakitnya akan bertambah parah, menghilangkan manfaat anggota tubuh yang sakit atau bahkan khawatir sampai menghilangkan nyawa, maka diperbolehkan untuk tayamum sebagai ganti wudhu dan mandi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline