Lihat ke Halaman Asli

Sebambangan, Adat yang Menjadi Dilema

Diperbarui: 16 Februari 2023   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.infobudaya.com/

ANALISIS HUKUM PERNIKAHAN SEBAMBANGAN BERDASARKAN KAIDAH AL-‘ADAH AL-MUHAKKAMAH 

Tradisi sebambangan merupakan serangkaian proses peminangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam budaya Lampung. Masingmasing daerah pastinya akan memiliki keunikan tersendiri dalam melangsungkan perkawinan yang dapat dijadikan sebagai ciri khas untuk membedakan suatu daerah dengan daerah lainnya. Memang tidak tertulis kapan tradisi ini mulai dilakukan, namun dapat dipastikan jika tradisi ini sudah ada sebelum tahun 1600 M. 

Masyarakat Lampung menganut 5 prinsip hidup yang dianggap sebagai salah satu faktor terciptanya tradisi sebambangan ini:

  • Piil Pesenggiri  

Suatu pandangan hidup yang mempertahankan harga diri. Budaya harga diri bagi masyarakat Lampung menunjukkan adanya sikap menghindar dari perbuatan tercela baik bagi dirinya, keluarganya maupun kelompoknya. Masyarakat Lampung dalam mempertahankan harga dirinnya dapat mempertaruhkan apa saja, baik daya bahkan nyawa sekalipun. Demikian pepatah Lampung “Dari pada hidup berputih mata, lebih baik mati bekalang  tanah” yang artinya dari pada hidup penuh dengan rasa tak peduli, lebih baik kita mati saja.

  • Bejuluk Beadek

Pemberian gelar kehormatan melalui upacara adat besar dengan naik tahta adat. Ketika sudah menyandang gelar tersebut maka secara moral seorang tersebut dituntut sebagai panutan bagi masyarakat sekitar.

  • Nengah Nyapur

Nengah artinya suka berkenalan dengan siapapun dan nyapur artinya bersahabat karena pandai bergaul dalam masyarakat. Sikap nengah nyapur bagi masyarakat Lampung merupakan suatu keharusan dalam kelompok kekerabatan maupun ketetanggaan dan termasuk perwujudan dari sikap kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.

  • Nemui Nyimah

Nemui artinya membuka diri untuk menerima tamu dan nyimah artinya keinginan untuk memberi sesuatu dengan ikhlas kepada seseorang sebagai tanda akrab. Perilaku ini menunjukan sikap toleransi yang tinggi terhadap sesama walaupun dengan latarbelakang prinsip yang berbeda. 

  • Sakai Sambaian

Sakai sambaian artinya tolong menolong. Prilaku ini bagi masyarakat Lampung dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, dan ketetanggaan. Diwujudkan dalam bentuk kegiatan meringankan beban orang lain yang sedang megalami penderitaan atau musibah, dan meringankan pekerjaan berat, baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Berdasarkan prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat Lampung, maka dapat dipastikan adanya tradisi sebambangan ini merupakan bentuk mempertahankan harga diri. Bahwa seorang wanita yang dibawa lari oleh laki-laki yang mengajak dirinya untuk sebambangan akan naik derajatnya dan keluarganya akan sangat dihormati, karena dalam tradisi sebambangan terdapat unsur tolong-menolong, musyawarah dan bersedia menerima tamu dengan baik. Oleh sebab itu, setelah dilaksanakannya sebambangan maka dapat dipastikan perkawinan akan terjadi. Guna memperjelas status hukum pernikahan sebambangan berdasarkan kaidah al-Adah al-Muhakkamah maka penulis menuturkan pola analisis: 

Para ulama telah menetapkan beberapa syarat agar ‘adat dan ‘urf dapat diaplikasikan di kalangan masyarakat, diantaranya:

1.) ‘Adat atau‘urf yang berlaku umum di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan tersebut atau di kalangan sebagian besar warganya.[1] 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline