PENDAHULUAN
Pembangunan negara hukum yang beradab adalah sebuah proses yang kompleks dan penting. Negara hukum merujuk pada negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setiap orang yang diberikan kekuasaan bukan berarti kebal hukum, karena setiap perbuatan akan ada konsekuensi hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. (Yudhista, 2016)
Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arti Negara Hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Pemupukan kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia merupakan bagian penting dari pembangunan negara hukum yang beradab. (Sabine, 2021)
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan memahami bagaimana hukum diatur dan diterapkan dalam konteks nyata, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta bagaimana negara lain telah berhasil dalam membangun negara hukum yang beradab dan apa yang bisa dipelajari dari mereka.
Penelitian tentang membangun negara hukum yang beradab sangat penting dilakukan karena beberapa hal, seperti menjamin kesejahteraan rakyat, membangun hukum yang demokratis, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Konsep negara hukum yang beradab adalah konsep negara hukum yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Salah satu cara untuk menyejahterakan rakyat adalah melalui pembangunan nasional yang dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat. (Latif, 2010)
Penelitian ini juga penting untuk membangun hukum nasional yang demokratis, yaitu sistem hukum yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, dan pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat. Ini juga mencakup pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak. Penelitian ini juga berkontribusi pada pembangunan hukum yang berkelanjutan, yang merupakan langkah penting dalam menjamin hukum dalam pembangunan nasional. (Ahsin, 2005)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam membangun negara hukum yang beradab, mengembangkan kerangka hukum yang kuat, mendorong penerapan hukum yang adil dan transparan dalam sistem hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengukur efektivitas sistem hukum dalam membangun negara hukum yang beradab. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, diharapkan dapat terwujud negara hukum yang beradab, adil, transparan, dan berkeadilan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan metode penelitian normatif (atau dinamakan penelitian yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini didukung dengan literatur-literatur yang terkait dengan masalah yang diteliti. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum yang diambil dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diambil dari studi kepustakaan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum terkait antara lain yaitu Pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana adat, Pasal 28A-J, 27-34 BAB XA, 28D dan 18B ayat (2) UUD 1945. Bahan hukum sekunder berupa dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan hukum tersier berupa artikel maupun pemberitaan di media massa. (Dhea, 2016)
Dengan data penelitian tersebut, dilakukan analisa dengan menggunakan teori negara hukum Rechtsstaat. Teori negara hukum Rechtsstaat adalah konsep negara hukum yang berasal dari pemikiran di Barat yang memuat empat aspek, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara. Keempat aspek ini mendeskripsikan penataan hukum secara substantif, hal-hal yang dijalankan pada sistem hukum tersebut, bagaimana sistem hukum itu menjalankannya, serta mencakup bagaimana tingkat kesadaran terhadap hukum. (Joko, 2012)