Opini
Misteri Dihapusnya TPP Guru PNSD Bersertifikasi Provinsi Kalimantan Tengah
Sejak awal tahun 2022, guru- guru PNS yang sudah bersertifikasi di Kalimantan Tengah diterpa isu bahwa Tunjangan daerah dihapus. Akhirnya terbukti di bulan April 2022 beredar secara resmi Pergub nomor 5 tahun 2022 pasal 7a bahwa tunjangan daerah atau TKD, yang saat ini disebut TPP tidak diberikan kepada guru PNSD yang sudah bersertifikasi.
Dari beberapa langkah permohonan agar Pergub nomor 5 tahun 2022 direvisi yang dilakukan oleh organisasi PGRI Provinsi Kalimantan Tengah sampai tanggal 24 Mei 2022 yang merupakan opsi lanjutan, yang sebelumnya sudah ada pertemuan antara PGRI Provinsi Kalimantan Tengah dengan pihak terkait, masih belum membuahkan hasil.
Jika ditilik ulang dari pertimbangan Pergub tersebut, bahwa Pergub lahir berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019 yang sudah di revisi dengan Permendikbud nomor 7 tahun 2021, kemudian lahir kembali Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Dimana ketiga Permendikbud tersebut berisi tentang tata cara pencairan, syarat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan sertifikasi.
Sesuai dengan perundang-undangan, peraturan tidak berlaku lagi jika sudah ada revisi pada peraturan terbaru. Begitu juga sejak ada revisi pada Permendikbud nomor 7 tahun 2021, otomatis Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tidak berlaku lagi.
Selanjutnya pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tercantum didalam pasal 10 (1) bahwa Tunjangan Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi. Namun, dijelaskan kembali di pasal 11 (b) bahwa besar tunjangan tersebut adalah Rp. 250.000,-
Dengan demikian yang dimaksud Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 bukanlah TPP dengan sumber Pemerintah Provinsi Daerah. Jumlah besaran tunjangan Provinsi Kalimantan Tengah adalah Rp 1.551.000,- ( sudah dipotong pajak). Jadi Pergub nomor 5 tahun 2022 Kalimantan Tengah, dilihat dari dasar pertimbangan tidak berhubungan sama sekali dengan Permendikbud-Permendikbud di atas.
Jika guru-guru PNS non sertifikasi mendapatkan TPP provinsi dengan jumlah Rp 1.551.000,- dan TPP pusat Rp 250.000,- berarti guru PNS non sertifikasi menerima dua jenis TPP, sedangkan guru PNS yang sudah bersertifikasi hanya menerima tunjangan sertifikasi saja.
Perbedaan penerimaan tunjangan antara guru Sertifikasi dan non sertifikasi merupakan sikap penganaktirian pada guru-guru PNS yang bersertifikasi. Sama-sama bekerja dan berkarya di bumi Kalimantan Tengah yang bermotto BERKAH, tetapi, dibedakan dengan dasar yang cenderung memberi celah perselisihan dan memisahkan kategori guru berdasarkan besaran penghasilan.
Tunjangan sertifikasi didapat bukan serta merta tanpa syarat. Namun, melalui tahapan yang tidak mudah, harus berkorban waktu, tenaga, pikiran dan biaya.