Lihat ke Halaman Asli

Anshor Kombor

TERVERIFIKASI

Orang biasa yang terus belajar

BW Tak Melanggar, Kasus AS Hanya Dokumen Fotokopi?

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14317041121289757865

[caption id="attachment_383802" align="aligncenter" width="546" caption="PUNGGAWA KPK: Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (http://nasional.kompas.com)"][/caption]

Ingin rasanya jedah istirahat sejenak dulu, hanya berbagi tulisan yang tak terasa sudah lumayan banyak sekarang. Mengingat, ruang penulisan yang lain, sudah cukup lama saya tinggalkan sementara. Bukan maksud untuk selingkuh, tapi coretan saya di Kompasiana sebelumnya juga masih amat minim, sehingga saya memutuskan untuk memerbanyaknya. Ketika membaca update pemberitaan situs Kompas seputar masalah Wakil Ketua KPK nonaktif, Om Bambang Widojanto, saya jadi teringat bagian warta menarik tentang Om Abraham Samad yang perlu ditelisik lebih jauh. Saya pun terangsang lagi untuk menulis di sini. Oalaaah hehehe...

Tentu masih segar dalam ingatan kita bersama, Om BW dikasuskan berdasarkan ”laporan masyarakat”, tentang perintah memberikan kesaksian palsu semasa dirinya menjadi advokat, dalam persidangan MK tahun 2010 terkait sengketa pilkada terdahulu. Hal serupa juga menimpa Ketua KPK nonaktif, Om AS, dikasuskan pula atas ”laporan masyarakat” dalam tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan. Itu terjadi seiring kisruh penetapan BG sebagai tersangka, lantas memicu kisruh Polri-KPK yang berbuntut polemik teramat membikin sumpek masyarakat.

Jadi, kedua punggawa lembaga antirasuah tersebut menghadapi tudingan ”kepalsuan”, hingga membuat keduanya dinonaktifkan sementara oleh Presiden kala itu (Kompas, 18/2/2015). Tak hanya itu, perkaranya terus dilanjutkan bahkan keduanya juga sempat hendak ditahan, Om BW oleh Bareskrim dan Om AS oleh Polda Sulselbar, lalu sama-sama dibatalkan beberapa waktu lalu. Nah, bagaimana perkembangannya belakangan?

Om BW dikabarkan telah menjalani penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) baru-baru ini. Kalau boleh mengumpamakan, keberadaan dan fungsinya mirip dengan Divisi Propam Polri dalam memeriksa oknum aparat kepolisian yang diduga telah melanggar kode etik atau bahkan hukum yang berlaku. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan. Ketua badan itu pun menegaskan bahwa, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Om BW tidak bersalah. Putusan demikian mungkin perlu dijadikan bagian pembuktian di pengadilan nanti. Setidaknya, tuduhan yang diarahkan pada Om BW kiranya terbantahkan.

1431704323580029057

TIDAK BERSALAH: Petikan pernyataan Ketua Komisi Pengawas Peradi, Timbang Pangaribuan (http://nasional.kompas.com)

Bila menukil pandangan Om Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Tim 9, putusan tersebut bisa dibilang Om BW tidak melakukan pelanggaran hukum (Kompas). Meski begitu, mantan Ketua MK tersebut menyarankan, jika ditemukan kesalahan dalam penetapan Om BW sebagai tesangka, lebih baik penyelesaiannya di Kejagung untuk menghindari citra buruk kepolisian dan kebenaran adanya kriminalisasi (Kompas).

Lalu bagaimana dengan kasus AS?

Ketika pimpinan lembaga antirasuah nonaktif yang dituduh telah memalsukan dokumen kependudukan bareng Feriyani Lim ini diputuskan akan ditahan, setelah kelanjutan pengusutan kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulselbar walau kemudian batal, sempat mengemuka keterangan yang menyisakan pertanyaan. Feriyani sendiri belum ditahan sampai kini. Berdasarkan pengakuan dari kepolisian terkait, penyidik tidak (perlu) memegang dokumen asli yang diduga palsu tersebut, melainkan hanya mengantongi fotokopi KK diduga palsu yang dilaporkan (Kompas).

14317047711108739990

DOKUMEN FOTOKOPI: Petikan keterangan Direskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto (http://regional.kompas.com)

Apakah hal itu berarti Om AS terjerat kasus sampai dinonaktifkan sementara hanya gara-gara dokumen fotokopian? Dokumen aslinya belum dipastikan keberadaan, meski sementara disebutkan oleh kepolisian berada pada dirinya. Di pihak lain, Kejati Sulselbar enggan menanggapi, ketika ditanya perlunya dokumen KK asli yang terduga dipalsukan oleh Ketua KPK tersebut. Dalam perkembangan terakhir, Kejati mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik lantaran dianggap tidak lengkap.

Masih ingat saat ramai bocornya dokumen rahasia, konon berkas perkara BG pelimpahan dari Kejagung pada Bareskrim dan berasal dari KPK yang dianggap hanya dokumen fotokopian beberapa waktu lalu? Itu mencuat tak lama berselang momentumnya dengan berita penahanan Om AS berikut informasi dokumen fotokopi KK sebagai bagian berkas perkaranya. Entah apakah kedua fakta tersebut saling berkaitan dan untuk menegasikan terpaut kasus Om AS, atau hanya kebetulan?

Yang jelas, bila menengok pengabulan gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar dengan pertimbangan ”salinan dokumen” membuat KPK harus kalah, tentu untuk kasus Om AS layak pula ditelaah lebih seksama. Akhirnya, walau suara rakyat yang selalu dituding hanya opini publik tampaknya lebih mendekati kebenaran, lagi-lagi rakyat harus bersabar untuk meladeni ungkapan: biarlah pengadilan yang membuktikannya nanti.

Referensi bacaan:
Kompas Putusan Peradi tentang BW
| Kompas KK AS yang Diduga Palsu | Kompas Praperadilan Walikota Makassar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline