Surabaya, 9 November 2024 -- Pajak sering dianggap momok bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, lewat seminar bertajuk "Pemahaman Dasar Perpajakan bagi UMKM" yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), banyak kesalahpahaman berhasil diluruskan. Acara ini menghadirkan dua pembicara berpengalaman dari MUC Consulting Surabaya, yaitu Ulil Elma Khoirunisa, S.A., M.A., CA., ASEAN CPA., BKP dan Risandy Meda Nurjanah, S.A., BKP.
Seminar ini memberikan wawasan mendalam tentang aturan perpajakan terbaru, mitos, dan fakta seputar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta pentingnya kesadaran pajak untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Pajak: Sahabat atau Beban bagi UMKM?
Ulil Elma Khoirunisa membuka seminar dengan menjelaskan bahwa pajak seharusnya dipandang sebagai sahabat, bukan beban. "Dengan memahami aturan perpajakan, pelaku UMKM dapat mengelola bisnisnya lebih baik, patuh hukum, dan mendapat kepercayaan lebih dari mitra usaha hingga pemerintah," ungkapnya.
Kebijakan khusus tarif PPh Final 0,5% menjadi contoh nyata upaya pemerintah meringankan beban pajak UMKM. Tarif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, memungkinkan pelaku usaha menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan lebih sederhana.
Namun, masih banyak pelaku UMKM yang salah kaprah soal aturan ini. Untuk itu, mari kita bahas mitos dan fakta yang sering membingungkan.
Mitos dan Fakta Pajak UMKM yang Harus Kamu Tahu
Mitos 1: Semua UMKM Wajib Bayar Pajak PPh 0,5%.
Fakta: Tidak semua UMKM harus membayar PPh Final ini. Jika omzet setahun kurang dari Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), maka bebas dari kewajiban membayar PPh 0,5%. Namun, omzet tetap harus dilaporkan agar usaha tetap transparan.
Mitos 2: Tarif 0,5% Bisa Digunakan Selamanya
Fakta: Tarif ini hanya berlaku sementara:
- 7 tahun untuk WP OP
- 4 tahun untuk badan koperasi atau PT perorangan,
- 3 tahun untuk PT biasa.