Lihat ke Halaman Asli

Husna MisbahulQori

Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Pembiayaan Berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah

Diperbarui: 8 Juni 2023   18:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai haii semuanya

Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.

Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah. Langsung aja kita bahas yukk...

Pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah adalah salah satu bentuk pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam konteks kepemilikan rumah atau properti. Musyarakah Mutanaqisah merupakan kombinasi antara musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa).

Dalam Musyarakah Mutanaqisah, bank atau lembaga keuangan syariah dan individu atau pihak yang membutuhkan pembiayaan sepakat untuk membentuk kemitraan. Bank menyediakan sebagian modal dan pihak yang membutuhkan pembiayaan menyediakan sebagian modal yang lain. Kemitraan ini kemudian digunakan untuk membeli properti yang diinginkan.

Setelah properti dibeli, pihak yang membutuhkan pembiayaan membayar ijarah kepada bank untuk menggunakan bagian properti yang dimiliki oleh bank. Pembayaran ijarah ini juga mencakup bagian kepemilikan bank atas properti. Secara bertahap, pihak yang membutuhkan pembiayaan dapat membeli sebagian kepemilikan bank melalui pembayaran ijarah tambahan atau penambahan modal.

Proses ini berlanjut hingga kepemilikan pihak yang membutuhkan pembiayaan terhadap properti mencapai persentase tertentu, misalnya 100%. Setelah kepemilikan penuh tercapai, pihak yang membutuhkan pembiayaan menjadi pemilik tunggal properti tersebut.

Keuntungan dari pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah adalah sebagai berikut:

1. Kepemilikan bersama: Kemitraan ini memungkinkan individu yang membutuhkan pembiayaan untuk memiliki properti tanpa harus mengeluarkan seluruh modal sendiri.

2. Pembagian risiko: Risiko kepemilikan properti dan perubahan nilai properti dibagikan antara bank dan pihak yang membutuhkan pembiayaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline