Isu kesetaraan merupakan salah satu dari delapan tujuan global negara-negara yang berupaya mencapai MDGs (Millenium Development Goals) dalam pembangunan ekonomi. Salah satu hal mendasar bagi kesejahteraan ekonomi suatu masyarakat adalah kesetaraan. Artinya, seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat menikmati hasil pembangunan.
Pemerintah Indonesia salah satu negara yang ikut berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender yang dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PuG) dalam pembangunan nasional.
Nah sebelumnya, apa Pengarusutamaan Gender (PuG) itu?...Pengarusutamaan Gender (PuG), secara operasional dapat diartikan sebagai suatu pembangunan nasional yang berperspektif gender. Pengarusutamaan gender akan berdampak maksimal dalam kesetaraan apabila dilaksanakan oleh seluruh kalangan masyarakat, baik yang tergabung dalam lembaga pemerintah, swasta seperti organisasi sosial, organisasi politik, organisasi sosial, organisasi keagamaan dan lain-lain hingga pada unit terkecil yaitu keluarga.
Dalam mengimplementasikan pengarusutamaan perlu menggunakan strategi, salah satu strategi yang dapat digunakan yaitu dengan strategi pemberdayaan gender. Pemberdayaan gender tersebut dapat dilihat dari tiga kategori yaitu keterlibatan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai profesional, dan sumbangan pendapatan perempuan.
Dari artikel penelitian karya Yuslin (2021) yang saya baca bahwa di Indonesia dalam mengimplementasikan strategi pengarusutamaan gender belum optimal dikarenakan pencapaian indeks pemberdayaan gender yang meliputi keterlibatan perempuan dalam parlemen dengan indeks 30%, perempuan sebagai tenaga profesional dengan indeks 40%, dan sumbangan pendapatan perempuan indeks peningkatannya mengalami kelambatan. Sehingga disimpulkan bahwa indeks pemberdayaan gender di Indonesia masih jauh dari angka rasio sempurna yaitu 100.
Nah adapun upaya untuk pengarusutamaan di Indonesia melalui pemberdayaan gender dapat terimplementasikan secara optimal dapat dilakukan dengan cara memberlakukan beberapa kebijakan sebagai berikut.
1. Memperjelas adanya regulasi yang mewajibkan pemberdayaan perempuan dengan dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
2. Sistem dalam pemilihan umum yang awalnya menggunakan sistem keterpilihan calon diubah menjadi sistem propsional tertutup dengan keterwakilan perempuan harus sebesar 30%.
3. Menghilangkan kesenjangan gender dalam pendidikan dasar
4. Adanya peningkatan sarana dan prasarana dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas perempuan dalam dunia kerja.
5. Meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau ketenagakerjaan