Lihat ke Halaman Asli

Djamaluddin Husita

TERVERIFIKASI

Memahami

Guruku Sayang Guruku Malang: "Guru Tak Bakalan Jadi PNS Lagi?"

Diperbarui: 2 Januari 2021   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dulu sering kali kita dengar adagium: Guruku Sayang Guruku Malang. Adagium itu muncul saat nasib guru  begitu berantakan saat itu. 

Pada masa itu Guru  digambarkan sebagai sosok yang sangat sederhana. Bahkan sosok guru dipandang sebelah mata. Bahkan sampai masuk Fakultas Keguruan saja dianggap rendahan. 

Meskipun pada saat itu, orang-orang pinter dan berhasil tak terlepas dari jasa guru.

Namun, seiring waktu, profesi guru menjadi menjanjikan. Apalagi setelah lahir undang-undang sistem pendidikan nasional profesi guru semakin berarti. Kerena ada tunjangan profesi yang sama dengan gaji pokok. Mulai saat itu kehidupan guru mulai membaik.

Pada hakekatnya, perbaikan nasib guru adalah sebuah keniscayaan. Karena, guru adalah manusia yang membuka jalan bagi anak didik sukses di masa yang akan datang.

Namun, berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Pertanyaan besar bagi calon guru saat ini adalah kenapa kebijakan ini diambil pemerintah. Bahkan ketua PGRI, bereaksi keras bahwa kebijakan pemerintah ini Diskriminatif.

Begitu juga reaksi wakil ketua MPR, Hidayat Nurwahid melalui laman twetternya: "Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dengan tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS. Karena diskriminasi seperti itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (pasal 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, untuk kebaikan dunia Pendidikan&HAM".

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebagaimana dikutip beberapa media nasional  mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Beberapa aktivis organisasi guru mengharapkan agar keputusan pemerintah perlu ditinjau kembali karena akan merugikan pendidikan. Sebab, sebagaimana pengalaman masa lalu banyak generasi yang berprestasi enggan untuk menjadi guru. Dikhawatirkan sumber daya guru semakin rendah. Sumber daya guru rendah otomatis mutu pendidikan semakin rendah. #djhst




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline