Lihat ke Halaman Asli

Djamaluddin Husita

TERVERIFIKASI

Memahami

Pemerintah Harus Menetapkan Standar Uang Masuk Sekolah

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_211171" align="alignleft" width="213" caption="Sbr. Foto: http://alankrenzzz.files.wordpress.com/2009/06/1218282705orang_miskin_dilarang_sekolah.jpg"][/caption]

SETIAP kali penerimaan siswa baru selalu ada berita yang sangat menyayat hati. Dimana banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat melanjutkan sekolah. Bukan karena anak tersebut bodoh tetapi yang membuat hati kita menyayat adalah karena uang masuk sekolah begitu tinggi. Konon, ada berita yang menyebutkan angka 2,5 untuk satu bangku. Sungguh ironis.

Pertanyaan kita adalah kenapa hal ini bisa terjadi? Padahal di satu sisi pemerintah sedang menggalakkan program pemerataan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Paling kurang manusia Indonesia wajib belajar 9 tahun., Kenyataannya bahkan untuk sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah pertama masih banyak ditemukan memunggut biaya yang mencekik leher banyak orang tua.

Akibatnya, banyak anak-anak Indonesia yang harus menelan kenyataan pahit dan terpaksa mengubur dalam-dalam harapan dan cita-citanya. Sehingga muncul adagium dalam masyarakat: Anak Miskin Dilarang Sekolah. Kenyataan ini sangat miris. Sehingga program pemerintah untuk pemerataan pendidikan bagi seluruh warga Indonesia menjadi tidak relevan sama sekali.

Tetapi hal yang sangat tidak dapat kita pahami adalah kenapa pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan sepertinya membiarkan permasalahan uang masuk sekolah begitu saja. Padahal kita yakin, apa yang terjadi itu sudah menjadi rahasia umum. Bahkan kita tidak pernah mendengar pihak kementerian memberi sanksi kepada sekolah-sekolah yang membuat kebijakan seperti itu.

Semestinya untuk menyamaratakan uang masuk sekolah, pihak kementerian membuat suatu petunjuk khusus. Paling kurang menetapkan standar baku jumlah uang masuk yang diperbolehkan. Bila ketentuan itu dilanggar, maka sekolah yang bersangkutan diberi sanksi tegas. Saya kira, bila ini dapat dilakukan maka tahun depan tidak terdengar lagi banyak generasi muda yang tidak sekolah gara-gara orang tuanya tidak mampu membayar uang masuk sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline