Lihat ke Halaman Asli

CARI CARI BERITA

MERDEKA DALAM MENULIS

Tiga Napi Lapas Sanana dapat Remisi Natal Tahun 2020

Diperbarui: 26 Desember 2020   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga  Narapidana yang beragama kristen yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember Tahun 2020  menerima pengurangan masa hukuman atau yang sering disebut Remisi. Narapidana beragama kristen sebanyak 4 orang dan yang menerima remisi hanya 3 orang karena 1 orang masih menunggu remisi susulannya yang belum terbit. Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana Sukarman Drakel SH mengkonfirmasi terkait pemberian remisi Natal bagi narapidana di Lapas Sanana “ Surat Keputusan remisi natal telah diterbitkan dan kami telah menerimanya, kami telah mnyerahkan langsung kepada wBP tang bersangkutan tepat pada tanggal 25 Desember ” tutur Plh Kalapas.

            Remisi merupakan hak narapidana yang berikan kepada narapidana apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima ketiga narapidana tersebut berbeda beda, ada yang menerima pengurangan masa hukuman 2 bulan , 1 bulan dan 15 hari. Perbedaan ini mengacu pada peraturan terkait remisi dan pada lama hukuman yang diterima. Pada kesempatan itu juga Plh Kalapas menyampaikan terkait pelaksanaan ibadah Natal tetap  dilaksanakan di Lapas karena saat ini belum ada petunjuk langsung pelaksanaan ibadah diluar lapas karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline