Lihat ke Halaman Asli

Budi Gunawan Menambah Daftar Panjang Korupsi di Tubuh Polri

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 13 Januari 2015, sontak mengejutkan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi yang diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada tahun 2003-2006, olehnya itu KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. Kasus korupsi, Komjen Budi Gunawan ini sekaligus menambah daftar panjang anggota polri yang tersandung masalah korupsi, yang sebelumnya di ikuti oleh beberapa rekan Korps-nya, sebut saja : Susno Duadji dan Irjen. Djoko Susilo.

yang menariknya adalah Komjen Budi Gunawan sebagai calon Tunggal KAPOLRI yang akan menggantikan posisi Bapak Sutarman yang sebentar lagi akan pensiun dari jabatan KAPOLRI. Maka, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, dapat dipastikan menghentikan langkahnya untuk maju sebagai Calon Kandidat KAPOLRI.

Polri secara institusi, memiliki cacatan buruk dalam masalah korupsi : mem-back-up usaha-usaha illegal dari konglomerat,  dan ;  hari ini terjawab oleh kasus Komjen Pol. Budi Gunawan, kalau Polri secara kelembagaan masih subur dengan korupsi. Bahkan, bila ditilik secara mendalam, rekrutmen calon anggota polri banyak terindikasi transaksi yang tidak wajar, Sehingga terkesan anggota Polri sudah didik bersikap koruptif sejak menjadi calon anggota Polri.

Dalam kasus ini, publik berharap Polri  lebih koperatif dengan KPK dan melakukan reformasi internal birokrasi. Bukan sebaliknya menjadi variable pengganggu terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan KPK dan bersikukuh mempertahankan seseorang yang menjadi tersangka untuk  memipin institusi polri yang notabenenya adalah lembaga penegak hukum.



“KPK, Bukan POLRI”

Penyidik polri diberikan kewenangan untuk menghentikan proses hukum kepada tersangka pada tingkat penyidikan dan penuntutan dengan alasan yang sah menurut hukum. Akan tetapi, berbeda dengan KPK yang tidak diberikan kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ( baca; UU 30/2002 [Pasal 40] ).

Olehnya itu, terkait dengan dugaan kasus karupsi Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dipastikan berujung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline