Lihat ke Halaman Asli

Setelah Berhenti PNS

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara) masih menjadi dambaan sebagian masyarakat di Indonesia.  Salah satu alasannya adalah jaminan kehidupan, karena selain mendapatkan gaji yang sudah terstruktur, dapat pula gaji ke-13, dapat tunjangan daerah serta hal-hal lain yang membuat kehidupan menjadi lebih layak.  Namun demikian, ternyata ada juga orang-orang yang akhirnya berhenti PNS karena banyak hal.

Salah satunya adalah banyaknya guru yang bergelar Doktor tetapi ternyata aturan tidak memperbolehkan mereka pindah status kepegawaian dari guru menjadi dosen, membuat beberapa orang memutuskan untuk berhenti jadi PNS dan menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta.  Salah satunya adalah saya :).

Awalnya tidak terpikir sedikitpun untuk berhenti menjadi seorang PNS, namun setelah proses yang panjang akhirnya keputusan berhenti diambil walau penuh dengan tantangan dan pertanyaan dari banyak orang.  Tadinya saya adalah seorang Guru di bawah Kementerian Agama Kota Bandung sejak tahun 1999. 

Pada tahun 2009 saya berhasil menyelesaikan studi saya di Program S3 Pendidikan IPS dan pada tahun 2010 saya diminta untuk menjadi dosen tidak tetap di salah satu perguruan tinggi swasta.  Keinginan saya timbul untuk pindah menjadi Dosen tetap, berarti harus pindah home base PNS dari Guru menjadi Dosen.  Berbagai jalan sudah ditempuh, bertanya, mengajukan surat permohonan melalui berbagai jalur resmi, melibatkan banyak instansi pemerintah.  Namun jawabannya tetap sama, tidak bisa.

Akhirnya pada tahun 2013 saya memutuskan untuk berhenti PNS.  Banyak yang menentang, ada yang mendukung.  Tapi karena sudah bertekad kuat, saya tetap mengajukan berhenti PNS yang ternyata tidak mudah juga.  Setelah membuat pernyataan disana sini bahwa tidak akan ada tuntutan apapun kepada pihak manapun atas mundurnya saya menjadi PNS, bulan Agustus 2013, secara resmi saya menerima SK pemberhentian PNS.

Banyak yang bertanya, apa yang membuat saya begitu bertekad berhenti? sebetulnya sampai sekarang pun saya belum menemukan jawaban yang tepat, karena pada dasarnya saya senang menjadi guru, mungkin karena saya membutuhkan pengembangan diri yang lebih luas serta kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang kurang berkembang pada saat menjadi guru.  Masalah gaji, jujur lebih besar gaji PNS :). 

Nah setelah berhenti jadi PNS, saya langsung diangkat menjadi dosen tetap yayasan, alhamdulillah, tahun 2014 mendapat pengakuan menjadi dosen profesional setelah lulus sertifikasi dosen dan mempunyai jabatan fungsional lektor kepala.  Menurut saya, itu pencapaian yang luar biasa dan hadiah dari Allah SWT karena sudah Istiqomah menjalankan pilihan yang sesuai dengan keyakinan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline