Dalam menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Ani Kusbandiyah, seorang Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), memberikan sorotan yang penting. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang penerimaan negara semata, namun juga harus memperhitungkan kondisi riil masyarakat.
Ani Kusbandiyah menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut akan memberikan beban lebih kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menunjukkan ketidakstabilan. Menurut data yang ia sampaikan, inflasi pangan telah naik mencapai 8,5%, sementara daya beli masyarakat mengalami penurunan.
"Meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur kenaikan PPN, Ani menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut jika kondisi ekonomi masih belum membaik. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah tekanan lebih lanjut terhadap kondisi ekonomi masyarakat," ungkapnya saat ditemui di Purwokerto, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, Ani menyampaikan urgensi bagi pemerintah untuk mencari alternatif pendapatan pajak dari sektor lain, seperti pajak karbon yang telah diatur dalam UU HPP namun belum diberlakukan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya implementasi Cortax System sebagai langkah menuju peningkatan penerimaan pajak secara lebih efisien dan transparan.
"Pemerintah untuk tidak hanya fokus pada kenaikan PPN semata, tetapi juga memperhatikan solusi konkrit yang dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi masyarakat," pungkasnya.(tgr)
Artikel lengkap bisa diakses DISINI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H