Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Prinsip Etik Justice dalam Proses Keperawatan

Diperbarui: 12 November 2024   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis: Siti Kotijah (Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Pembimbing : Ibu Fitri Arofiati, S.Kep.,Ns., MAN.,Ph.D.

Samarinda, Keperawatan merupakan salah satu profesi yang berhubungan langsung untuk kesejahteraan manusia yaitu memberikan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk menjalankan fungsi hidup sehari-harinya. Salah satu yang mengatur hubungan antara perawat dan pasien adalah etika.

Perawat dalam menjalankan praktek keperawatan dituntun untuk berperilaku adil, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan yang tercantum pada pasal 2 yang menyatakan bahwa salah satu praktik keperawatan harus berasaskan keadilan.

Etika keperawatan dapat diartikan sebagai sebuah sikap etis yang wajib untuk dimiliki oleh setiap perawat. Dalam hal ini, setiap perawat diharapkan mengetahui etika keperawatan ini sebagai bagian integral dari sikap hidupnya, terutama dalam mengemban tugas sebagai seorang perawat.

Selain itu, etika keperawatan dapat dipahami pula sebagai norma yang dianut oleh para perawat dalam berperilaku terutama dengan pasien, kolega, keluarga, serta tenaga kesehatan lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, etika keperawatan adalah sebuah pedoman penting bagi para perawat dalam memberi asuhan keperawatan agar setiap tindakan yang diambil terus memperhatikan kepentingan pasien.

Prinsip dasar kode etik adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah berubah. Dengan etika, seorang perawat memahami bagaimana bersikap adil, jujur, dan penuh perhatian dalam segala aspek perawatannya. Adapun prinsip etik keperawatan antara lain :

  • Otonomi (menghormati hak pasien)
  • Beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien)
  • Non malficience (tidak merugikan pasien)
  • Justice (bersikap adil kepada semua pasien)
  • Veracity (jujur kepada pasien dan keluarga)
  • Fidelity (selalu menepati janji)
  • Confidentiality (mampu menjaga rahasia pasien).

Salah satu contoh kasus adalah ada pasien datang ke Rumah Sakit diantar oleh keluarganya dengan keluhan sakit kepala berat. Sesampainya di Rumah Sakit pasien kesal kepada pelayanan yang ada di Rumah Sakit karena pasien menunggu cukup lama untuk mendapatkan pelayanan dari perawat. Ketika ditanya kenapa perawat itu lebih mendahulukan pasien yang baru datang, perawat tersebut menjawab karena pasien yang baru datang itu adalah temannya. Jadi perawat tersebut lebih mendahulukan temannya daripada pasien yang lebih prioritas. Tentu saja ini sudah melanggar prinsip etik keperawatan justice /keadilan karena perawat itu sudah membeda-bedakan mana yang teman dan mana yang bukan. Perawat harus bersikap adil pada semua pasien yang ada di Rumah Sakit. Karena setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan Tindakan yang sama. Perawat harus bisa menerapkan prinsip etik keperawatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline