Penulis : Vivi Ekawati Ningtyas
Samarinda - Perlu diketahui dulu nih, bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu yang dimilikinya dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya.
Dalam dunia kesehatan, etika memainkan peran yang sangat penting, terutama bagi profesi keperawatan. Misalnya, perawat berhadapan langsung dengan pasien setiap hari, dan interaksi ini menuntut perilaku profesional yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Di sini, etika keperawatan memastikan bahwa perawat tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga melaksanakan tanggung jawab dengan integritas, empati, dan rasa hormat terhadap pasien.
Melalui etika, seorang perawat belajar bagaimana bersikap adil, jujur, dan penuh perhatian dalam segala aspek perawatannya. Perawat memiliki berbagai peran antara lain : sebagai pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.
Terdapat 7 prinsip etik keperawatan yaitu:
1. Otonomi (menghormati hak pasien)
2. Non malficience (tidak merugikan pasien)
3. Beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien)
4. Justice (bersikap adil kepada semua pasien)
5. Veracity (jujur kepada pasien dan keluarga)
6. Fidelity (selalu menepati janji kepada pasien dan keluarga)
7. Confidentiality (mampu menjaga rahasia pasien)
Secara umum beberapa aspek prinsip etik yang sering dilanggar secara tidak sadar oleh beberapa perawat adalah aspek otonomi, perawat terkadang tidak meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan karena dianggap pasien telah pasrah kepada petugas kesehatan terhadap kesembuhannya.
Pada banyak kasus terlihat bahwa pelayanan yang diberikan perawat tidak sesuai dengan kode etik keperawatan yang telah ditetapkan. Perawat ingin dikatakan profesional tetapi dalam proses pelaksanaan masih belum sesuai dan melanggar dari kode etik yang telah ditetapkan.
Nah, salah satu contoh kasusnya adalah dalam penyampaian informed consent. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalaninya.
Misalnya dalam hal ini memasang infus dianggap biasa dan merupakan prosedur tetap bagi pasien untuk dipasang infus setiap ada yang masuk rumah sakit tanpa dijelaskan terlebih dahulu. Padahal, saat akan memasang infus dibutuhkan penjelasan dan edukasi kepada pasien dan keluarga. Edukasi pada pasien merupakan salah satu penerapan prinsip etik beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien).
Banyak ditemui juga kejadian saat pasien masuk rumah sakit mereka tiba-tiba diminta untuk tanda tangan di atas selembar kertas tanpa tahu apa isi kertas tersebut. Berdasarkan wawancara dan observasi, lembar tersebut ternyata adalah lembar edukasi kepada pasien. Jadi, banyak petugas kesehatan melupakan pemberian edukasi padahal hal tersebut sangat penting bagi pasien dan keluarga. Rumah sakit tidak bisa melihat karena evaluasi hanya dari dokumen yang lengkap dengan tanda tangan pasien dan keluarga.