Temanggung - Setiap Warga Binaan yang baru memasuki Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Temanggung wajib mengikuti kegiatan mapenaling. Mapenaling Merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan prilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Rutan Temanggung serta memberikan arahan mengenai Hak dan Kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Di Rutan Temanggung sendiri terdapat satu ruang mapenaling atau Ruang untuk masa pengenalan lingkungan. Sebelum masuk kedalam lingkungan blok hunian, tahanan baru akan ditempatkan di ruangan ini selama 14 hari terhitung dari hari pertama masuk kedalam Rutan Temanggung.
Menurut kepala Rutan Temanggung, masa pengenalan lingkungan adalah awal dari pembinaan. Serta memberitahu kepada tahanan baru tentang hak yang akan diperoleh juga kewajiban yang harus dilakukan.
"Masa Pengenalan lingkungan wajib dilaksanakan terhadap seluruh tahanan baru, karena ini merupakan awal untuk pembinaan. Kita bisa mengetahui latar belakang dan juga melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku." Ujar Syaikoni (Humas Rutan Temanggung)
#Kemenkumham Jateng
#Ayuspahruddin
#Rutan Temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H