Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Tanjung

Kementerian Hukum dan HAM

Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan Khusus

Diperbarui: 6 September 2023   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

Pengadilan Tinggi
Pegadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Khusus
Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus.
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu.
Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Artinya, pengadilan khusus tak hanya dapat dibentuk di lingkungan peradilan umum, namun juga peradilan lain.
Di pengadilan khusus, hakim ad hoc akan diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam jangka waktu tertentu.
Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dibutuhkan.

Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
pengadilan anak,
pengadilan niaga,
pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan hubungan industrial,
pengadilan perikanan,
pengadilan pajak.

Pengadilan anak hingga pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.   Referensi: UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Dok. tim humas

Dok. tim humas

Dok. tim humas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline