Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Tanjung

Kementerian Hukum dan HAM

Apa Saja Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Diperbarui: 31 Agustus 2023   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Alat bukti merupakan hal yang sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana. Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:
*keterangan saksi,
*keterangan ahli,
*surat,
*petunjuk, dan
*keterangan terdakwa.

keterangan saksi
Merupakan keterangan yang berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan didepan persidangan dan disampaikan di bawah sumpah

keterangan ahli
Merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

surat
Surat yang dimaksud adalah berita yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli, dan surat lain.

petunjuk
Merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya

keterangan terdakwa
Ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti sidang. Asalkan didukung alat bukti sah lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline