Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Tanjung

Kementerian Hukum dan HAM

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Diperbarui: 25 Agustus 2023   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rutan tanjung

Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya. Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP baru), perbedaan hukuman mati dan seumur hidup kian jauh. Menurut KUHP lama, hukuman mati adalah jenis pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara.

Di dalam pidana penjara inilah terdapat pidana penjara seumur hidup atau kerap disebut pidana seumur hidup atau hukuman seumur hidup.

Namun, merujuk KUHP baru, hukuman mati atau pidana mati berubah menjadi pidana bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Sementara pidana penjara termasuk hukuman seumur hidup, menjadi jenis pidana pokok terberat dalam hukum positif Indonesia.

Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Papan tempat terpidana tersebut berdiri kemudian dijatuhkan, hingga terpidana meregang nyawa.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Ketentuan aturan yang keluar pada 1964 itu kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP saat ini, hukuman mati dalam KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline