Ada yang berbeda dalam kegiatan Apel pagi Pegawai Rutan Kelas I Surakarta. Pada apel pagi Pegawai hari kamis 22 September 2022 dilaksanakan juga Penyerahan Upah Premi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Modal peningkatan pembinaan Hasil Penjualan Karya Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta.
Penyerahan secara simbolis oleh Kepala Rutan Surakarta Urip Dharma Yoga A.Md, IP, SH, MH adalah hasil keuntungan penjualan kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan besaran yang masing - masing adalah 50% Upah premi yang dibagikan kepada WBP, 35 % sebagai Modal dan peningkatan pembinaan kemandirian serta 15 % Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diserahkan kepada bendahara penerimaan untuk disetorkan kepada negara.
Pada kesempatan kali ini Rutan Kelas I Surakarta juga turut mengundang Keluarga Warga Binaan untuk mendampingi Warga Binaan dalam penerimaan Premi hasil penjualan kerajinan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar senantiasa meningkatkan potensi, ketrampilan dan selalu produktif ketika menjalani pidana di Rutan Kelas I Surakarta.
Rasa haru keluarga dan peserta apel terlihat ketikan prosesi penyerahan Upah premi yang diberikan kepada Keluarga. Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan premi menyampaikan bahwa upah premi tersebut akan diserahkan kepada keluarga untuk membantu membeli kebutuhan bahan pokok sehingga bermanfaat dan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga di rumah.
Kepala Rutan Surakarta dalam amanatnya menyampaikan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas senantiasa untuk dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas sehingga dapat memberikan manfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H