Lihat ke Halaman Asli

Rutan Purworejo

Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo

Rutan Purworejo Ikuti Seminar Nasional, Bahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Diperbarui: 24 Juli 2023   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Purworejo Ikuti Seminar Nasional (Sumber : Humas Ruwojo)

Purworejo- Tingkatkan pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Rutan Purworejo mengikuti Seminar Nasional yang digelar secara hybrid hari ini dengan tema "Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", Senin (24/7).

Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya merupakan hukum yang diakui oleh kelompok masyarakat yang mana hukum tersebut lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, keidealan, dan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Hukum tersebut telah termaktum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana KUHP itu sendiri akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak disahkan. Dalam rentang waktu tersebut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara persisten melakukan sosialisasi terkait KUHP di seluruh wilayah.

Kepala Rutan Purworejo bersama seluruh pegawai mengikuti rangkaian kegiatan tersebut bersama-sama dengan seluruh pegawai yang dilaksanakan di ruang rapat Rutan Purworejo dan juga ruang kerja masing-masing pegawai.

Kegiatan Seminar Nasional ini dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly yang dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Y. Ambeg Paramarta. Keduanya menjelasakan gambaran-gambaran mengenai hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia yang selanjutnya dilanjutkan tentang materi seminar oleh para narasumber.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang bergabung dalam seminar ini sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai Pasal 2 tidak bisa terlepas dari Pasal 12 dan Pasal 57 UU KUHP.
"Ini ada benang merah, pedoman pemidanaan yang salah satu poin mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat itu dipakai hakim bisa untuk menjatuhkan pidana bisa juga untuk tidak menjatuhkan pidana,"

"Saya ingin mengatakan bahwa terkait keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak semua hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan pidana adat. Kita harus memisahkan ini, maka ada asas keseimbangan (dalam pasal tersebut)," jelas Wamenkumham.

Kegiatan ini menghadirkan  narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napitupulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline