Lihat ke Halaman Asli

Rutan Purworejo

Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo

Cegah Terjadinya Pelanggaran, Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris

Diperbarui: 30 Mei 2023   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

PURWOKERTO- Dalam rangka memastikan kepatuhan Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  Jawa Tengah bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terhadap para Notaris Kabupaten Banyumas.

Adapun notaris yang diaudit merupakan Notaris yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ dan pelaporan TKM.

Selanjutnya, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang pada kesempatan ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara menggelar Rapat Koordinasi dengan para Anggota MPD Notaris Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan tersebut bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, sekaligus dalam rangka persiapan penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.

(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

Widya, mengapapresiasi kerja keras seluruh Anggota MPD Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris.

Dia menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah akan melakukan peningkatan kapasitas Sekretariat MPD Notaris untuk mengoptimalkan layanan penanganan pengaduan masyarakat.

Nantinya, Kantor Wilayah akan memberikan bimbingan teknis penanganan pengaduan masyarakat kepada seluruh Ketua MPD Notaris beserta Sekretaris dan Staf Sekretariat serta akan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengenai penetapan Unit Pelaksana Teknis sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.

Widya mengharapkan dukungan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk memfasilitasi sidang pemeriksaan, rapat, dan penyimpanan protokol Notaris yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline