Lihat ke Halaman Asli

IqbalM

Humas

Rutan Pekanbaru Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden

Diperbarui: 8 November 2024   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Humas Rutan Pekanbaru

Pekanbaru, 8 November 2024 -- Rutan Kelas I Pekanbaru mengikuti arahan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehubungan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Arahan tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem hukum, baik di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan.

Dalam arahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan beberapa poin utama yang harus dijalankan dengan serius oleh seluruh instansi terkait,  Poin-poin tersebut meliputi Penguatan Undang-Undang Sumber Daya Manusia, Pelayanan Disabilitas, Hak Asasi Manusia (HAM) serta Penguatan Reformasi Birokrasi.

Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen menjalankan visi misi Asta Cita yang telah digariskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Asta Cita ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Dok Humas Rutan Pekanbaru

Pada bidang pemasyarakatan. Dalam arahan tersebut, Menteri menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan subsistem penting dalam peradilan pidana yang bertugas untuk menyelenggarakan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa keberhasilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan hukuman, tetapi juga dari seberapa efektif lembaga pemasyarakatan dalam membentuk kembali karakter dan perilaku warga binaan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat secara positif.

Salah satu langkah strategis yang diinstruksikan adalah meningkatkan pelayanan rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan, guna mencegah mereka mengulangi tindak pidana di masa depan. Program-program pembinaan ini meliputi pendidikan, keterampilan, dan pembentukan sikap mental yang bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline