Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Pandeglang

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Pemberian Remisi Kepada 150 Orang Narapidana di Rutan Pandeglang

Diperbarui: 19 Agustus 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Pandeglang Beerjabat Tangan Dengan Kepala Rutan Pandeglang/dokpri

Pandeglang, Humas RTP - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 150 orang narapidana. Pemberian surat keputusan (SK) remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Sabtu (17/08/2024).

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana. Saya berharap, dengan remisi ini, saudara-saudara dapat lebih semangat untuk berubah dan menjadi warga negara yang lebih baik," ujar Irna.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 150 orang narapidana diusulkan menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI, mereka kini secara resmi menerima remisi tersebut. Menurut Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, masing-masing narapidana menerima remisi dengan jumlah pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda.

"Tahun ini ada 150 orang narapidana kami yang menerima remisi umum 17 Agustus, ada berbagai jumlah pengurangan hukuman, yang pengurangan 1 bulan ada 52 orang, pengurangan 2 bulan ada 76 orang, pengurangan 3 bulan ada 17 orang, dan pengurangan 4 bulan ada 5 orang" terang Syaikoni.

"Di Rutan Pandeglang saat ini ada 197 orang narapidana, jadi ada 47 orang narapidana yang tidak menerima remisi umum hari Kemerdekaan, itu dikarenakan 19 orang menjalani subsider denda atau pengganti, 28 orang lagi belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif," lanjut Karutan Pandeglang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline