Pandeglang - Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, Eris Rivaldi Juliansyah memimpin sidak yang dilakukan Jum'at siang ini (5/7). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan oleh pihak Rutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Rutan.
"Kami secara rutin melakukan sidak seperti ini untuk memastikan bahwa Rutan Pandeglang tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi para penghuni. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam blok hunian" ujar Eris.
Sidak bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikdan bahwa tidak ada barang -- barang terlarang yang masuk ke dalam area hunian. Dalam sidak kali ini, petugas Rutan Pandeglang berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang. Diantaranya adalah, korek api, gunting kuku, dan alat lainnya yang dapat digunakan sebagai senjata tajam.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan peringatan kepada siapapun bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya mengingatkan kepada semuanya bahwa, setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku" ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H