Lihat ke Halaman Asli

Langhkah Nyata Menuju Keadilan untuk Semua, Rutan Pacitan Gandeng LBH Peradi Gelar Penyuluhan

Diperbarui: 5 Juli 2024   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rutan Pacitan

Pacitan -- Rutan Kelas IIB Pacitan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan di Rutan Pacitan. Kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan ini merupakan program Kuliah Kerja Nyata Taruna Poltekip Angkatan 56. Kegiatan berlangsung di aula Rutan Pacitan. Jumat (05/07/2024)

Pada kesempatan tersebut, Eka Rizky Rasdiana, S.H., M.H selaku Koordinator Tim LBH Peradi Pacitan menjelaskan salah satu tugas mereka adalah memberikan bantuan hukum bagi warga negara yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Kemudian ia juga menjelaskan dalam pemberian bantuan hukum terdapat beberapa asas. "Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan beberapa asas, yaitu keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabiltas," jelasnya.

Eka juga mensosialisasikan proses bantuan hukum bagi warga negara yang tidak mampu, baik secara ekonomi ataupun tulis-menulis. "Yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri," urainya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para tahanan dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum, serta mendorong terciptanya kesadaran hukum yang lebih baik bagi warga binaan.

(Humas Rutan Pacitan)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline