Masamba, -- Dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2024,Rutan Masamba memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Rabu (25/12/2024)
Pada momen penuh kebahagiaan ini, Sebanyak 22 WBP di Rutan Masamba menerima remisi khusus, yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan di Rutan.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan dan proses pembinaan, serta mempererat rasa kebersamaan dalam semangat Natal.
"Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri, menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Kepala Rutan Masamba.
Pemberian remisi ini mencakup pengurangan masa pidana untuk sejumlah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substansial. Mereka yang menerima remisi tersebut pun berharap bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbaikan diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Semoga dengan pemberian remisi ini, para WBP dapat merayakan Natal dengan lebih bermakna dan membawa dampak positif bagi diri mereka serta lingkungan sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H