Lihat ke Halaman Asli

HumasRutanKudus

Admin Humas Rutan Kudus

Rutan Kudus Laksanakan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024

Diperbarui: 25 Desember 2024   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Kegiatan ini digelar dalam apel khusus pada Rabu pagi, bertempat di aula Rutan Kudus, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.

Dalam apel tersebut, sebanyak 2 WBP menerima remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. WBP yang mendapatkan remisi adalah berinisial EK dan AA. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 15 hari dan 1 bulan.

Adapun pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan kategori pidana, kedua WBP yang menerima remisi berasal dari kategori non-PP 99, dengan jenis tindak pidana meliputi pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning. menyampaikan pidato dari Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP selama menjalani masa pidana. Ia juga memberikan selamat kepada para WBP yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Rutan Kudus," ujar Anda Tuning.

Selain itu, Kepala Rutan juga menegaskan bahwa kegiatan pemberian remisi berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala. Total penghuni Rutan Kudus per tanggal 25 Desember 2024 tercatat sebanyak 205 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani tercatat sebanyak 3 orang, dengan 1 orang tidak memenuhi syarat menerima remisi karena sedang menjalani subsider.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan. Dokumentasi kegiatan dan dokumen pendukung lainnya telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline