Lihat ke Halaman Asli

HumasRutanKudus

Admin Humas Rutan Kudus

Rutan Kudus Turut Ambil Bagian Dalam Monitoring Pencatatan Pengadaan Barang Dan Jasa

Diperbarui: 20 Desember 2024   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus-- Dalam upaya mendukung transparansi dan akurasi pencatatan pengadaan barang dan jasa, Rutan Kelas IIB Kudus turut berpartisipasi dalam kegiatan Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, dan Penggunaan PDN pada Aplikasi SPSE yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pada Kamis (19/12).

Rutan Kudus diwakili oleh Hermawan dan Fata, yang bersama-sama dengan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan teknis dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan aplikasi SPSE dan e-Purchasing sebagai media pengadaan berbasis elektronik, serta meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) dan akurasi pencatatan belanja.

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Jateng, Toni Sugiarto, menekankan pentingnya pencatatan transaksi belanja melalui aplikasi SPSE, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Seluruh jenis belanja, termasuk yang dikecualikan, wajib diproses dan dicatat dengan benar di aplikasi SIRUP LKPP.

Hermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutan Kelas IIB Kudus menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memahami lebih mendalam tata cara pencatatan pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan. Dengan arahan yang jelas, kami optimis dapat mengaplikasikan sistem ini dengan lebih akurat, terutama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja di Rutan Kudus," ujar Hermawan.

Tujuan utama pencatatan ini adalah untuk mendorong realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan produk UMKM, sehingga pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh setiap UPT dapat dipertanggungjawabkan dengan akurat dan transparan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kudus berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Harapannya, pencatatan dan pelaporan pengadaan pada Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan secara tepat waktu dan akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline