Kudus -- Senin (25/11) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut serta dalam arahan nasional yang dipimpin secara virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jawa Tengah, Agus Andrianto. Arahan yang ditujukan untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Agus menegaskan setiap UPT untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya integritas dan komitmen tinggi dari setiap Petugas. Menteri Imipas juga menegaskan larangan penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, sehingga Rutan Kudus memberikan fasilitas wartel khusus yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan dilengkapi alat pengawasan.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziis Sinung Wibowo menegaskan komitmen program di Rutan Kudus dalam mendukung arahan ini.
"Saya ingin memberikan fasilitas untuk warga Binaan pada arahan yang diberikan dari Menteri Imipas, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan Rutan. Arahan dari Menimipas ini menjadi panduan penting bagi kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif," ucap Abdul Aziis.
Demi menjalankan amanah dari Menimipas yang aman, kondusif dan bebas narkoba. Rutan Kudus akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rutan Kudus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H