Lihat ke Halaman Asli

humas rutanboyolali

Rutan Kelas IIB Boyolali

Petugas Rutan Boyolali Ikuti Sosialisasi Kearsipan dan Penggunaan Aplikasi Srikandi

Diperbarui: 6 Juni 2024   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sosialisasi kearsipan dan penggunaan aplikasi srikandi di aula kresna basudewa kanwil kemenkumham jateng/humas

SEMARANG -- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Pedoman Petunjuk Teknis Kearsipan dan Implementasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI pada hari Rabu (5/6) di Aula Kresna Basudewa.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Anton E. Wardhana. Dalam sambutannya, Anton menjelaskan bahwa pengelolaan kearsipan sangatlah penting bagi setiap organisasi.

"Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas dan efisiensi organisasi," ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis yang disosialisasikan pada hari itu merupakan panduan penting untuk membantu mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan nilai pengawasan.

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa Aplikasi SRIKANDI merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.

"Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi," jelasnya.

Anton pun menegaskan agar segera dilakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Ia juga meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis untuk mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA).

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, menyampaikan laporan kegiatan yang menjelaskan bahwa aspek pengelolaan kearsipan yang akan dibahas adalah:

  • Tata Kelola kearsipan sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana telah dikeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Nomor SEK9.OT.02.02 TAHUN 2023
  • Pengelolaan kearsipan melalui (E-arsip), aplikasi Srikandi
  • Pengoperasian penggunaan Aplikasi SRIKANDI

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Peserta terdiri dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada UPT Se Jawa Tengah, serta Pelaksana dari Kanwil Jateng.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Kasubag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Meivita Dewi W dan pegawai Subagwai TU & RT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline