BOYOLALI - Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Petugas Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali memberikan sosialisasi tata tertib, hak, dan kewajiban kepada 11 tahanan baru di Aula Rutan Boyolali pada hari Selasa (26/3).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tahanan baru mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani pidana di Rutan Boyolali. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam rutan.
Petugas Pengamanan Rutan Boyolali dan Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa materi sosialisasi hari ini meliputi:
- Tata tertib rutan, seperti jam besuk, pakaian yang boleh dipakai, dan larangan-larangan di dalam rutan
- Hak-hak tahanan, seperti hak untuk mendapatkan makanan, kesehatan, dan ibadah
- Kewajiban tahanan, seperti mengikuti aturan dan menjaga kebersihan
Selain itu, petugas juga menekankan bahwa tahanan wajib untuk menaati semua peraturan yang ada di rutan.
"Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Salah satu tahanan baru, sebut saja Capung, mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi saya. Saya jadi lebih paham tentang hak dan kewajiban saya selama di sini," ujar Capung.
Ia berharap selama menjalani pidana di Rutan Boyolali, ia dapat mengikuti semua peraturan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H