Lihat ke Halaman Asli

humas rutanboyolali

Rutan Kelas IIB Boyolali

Penuhi Persyaratan Izin Khusus, 1 WBP Rutan Boyolali Hadiri Pemakaman Ayahandanya

Diperbarui: 14 Januari 2024   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pengawalan wbp/Dokpri

SURAKARTA - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali mendapatkan izin khusus untuk menghadiri pemakaman ayahandanya, Sabtu (13/01).

Dengan pengawalan ketat dan melekat oleh 3 Petugas Pengamanan, warga binaan pemasyarakatan tersebut berhasil dibawa menuju ke rumah duka yang berlokasi di Jebres, Surakarta Pukul 11.30 WIB. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa pemberian izin khusus ini sesuai dengan dasar hukum atau aturan yang berlaku.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintahan Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP bahwa izin keluar secara khusus dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan, dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline