Lihat ke Halaman Asli

HUMAS RUTAN BOYOLALI

RUMAH TAHANAN NEGARA BOYOLALI

Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Petugas Rutan Boyolali Beri Pengarahan bagi WBP

Diperbarui: 3 Juli 2023   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rutan boyolali

BOYOLALI -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.

Tentunya keputusan tersebut dibuat berdasaran atas keputusan dari pemerintah dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2003 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi. Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Hasan Habibi, berikan pengarahan bagi seluruh warga binaan (03/07). Pengarahan dilaksanakan usai melakukan kegiatan senam pagi dan bertempat di Lapangan Blok A.  Hasan memberikan penguatan serta pengarahan mengenai pencabutan asimilasi di rumah dan kemudahan dalam kepengurusan integrasi berupa CB/PB bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

"Saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Terhitung per tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)  Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup," Jelas Hasan saat memberikan pengarahan.

"Namun tidak perlu khawatir, Rutan Boyolali akan selalu mempermudah kepengurusan bapak/ibu sekalian melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada," Pungkas Hasan.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline