BOYOLALI -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.
Tentunya keputusan tersebut dibuat berdasaran atas keputusan dari pemerintah dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2003 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi. Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Hasan Habibi, berikan pengarahan bagi seluruh warga binaan (03/07). Pengarahan dilaksanakan usai melakukan kegiatan senam pagi dan bertempat di Lapangan Blok A. Hasan memberikan penguatan serta pengarahan mengenai pencabutan asimilasi di rumah dan kemudahan dalam kepengurusan integrasi berupa CB/PB bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
"Saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Terhitung per tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup," Jelas Hasan saat memberikan pengarahan.
"Namun tidak perlu khawatir, Rutan Boyolali akan selalu mempermudah kepengurusan bapak/ibu sekalian melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada," Pungkas Hasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H