Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Bangil

Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil

Inovasi Izin Besuk, Rutan Bangil Beserta Pengadilan Negeri Bangil Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Penngunjung

Diperbarui: 3 Juli 2024   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Pengunjung/dokpri

PASURUAN -- Rabu (03/07/2024) Rutan Kelas IIB Bangil bersama Pengadilan Negeri Bangil menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi E-Berpadu bagi pengunjung di ruang kunjungan Rutan Bangil. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengurusan surat izin besuk bagi tahanan yang masih berstatus tahanan dari Pengadilan Negeri Bangil dan dititipkan di Rutan Bangil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait inovasi ini. "Penerapan aplikasi E-Berpadu merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan izin besuk tahanan. Dengan aplikasi ini, kita dapat memberikan kemudahan akses bagi keluarga dan kerabat tahanan serta memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran," kata Heni Yuwono.

Ia menambahkan, "Saya mengapresiasi upaya Rutan Bangil dan Pengadilan Negeri Bangil dalam mengimplementasikan teknologi untuk pelayanan publik. Diharapkan, inovasi ini dapat terus dikembangkan dan menjadi contoh bagi institusi lain dalam memberikan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline