Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Bangil

Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil

Pengadilan Negeri Bangil Bahas Kerjasama dengan Rutan Bangil untuk Peluncuran Aplikasi E-Berpadu

Diperbarui: 29 Juni 2024   00:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peluncuran Aplikasi E-Berpadu/dokpri humas

PASURUAN -- Sabtu (29/06/2024) Pengadilan Negeri Bangil dan Rutan Bangil sedang membahas kerjasama untuk meluncurkan inovasi baru melalui aplikasi E-Berpadu. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan kunjungan tahanan, sehingga pihak pengadilan dapat dengan mudah mendata pengunjung yang datang ke Rutan Bangil.

Aplikasi E-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan kunjungan tahanan. Melalui aplikasi ini, pengunjung dapat mengajukan izin besuk secara online, mengurangi birokrasi, dan mempercepat waktu proses. Selain itu, aplikasi ini juga akan membantu pihak pengadilan dan rutan dalam memonitor dan mengatur jadwal kunjungan, memastikan semua prosedur berjalan lancar dan sesuai dengan protokol yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyampaikan arahannya terkait inisiatif ini. "Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Bangil dan Rutan Bangil melalui aplikasi E-Berpadu adalah langkah inovatif yang sangat positif. Aplikasi ini tidak hanya akan mempermudah pengunjung dalam mendapatkan izin besuk, tetapi juga akan meningkatkan akurasi dan keamanan dalam pendataan pengunjung. Saya berharap kerjasama ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat," ujar Heni Yuwono.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline