Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Bangil

Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil

Palm Sugar Cookies, Buatan WBP Wanita Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim

Diperbarui: 15 Mei 2024   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembuatan Palm Sugar Cookies/dok. pri

PASURUAN -- Selasa (14/05/2024), WBP perempuan bersemangat mengikuti kegiatan pembuatan kue kering, kali ini fokus pada pembuatan Palm Sugar Cookies. Program ini diselenggarakan oleh Badan Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keterampilan baru kepada para narapidana perempuan. Dalam suasana yang penuh antusiasme, para WBP perempuan belajar langkah demi langkah dalam pembuatan Palm Sugar Cookies dengan bimbingan langsung dari instruktur BLK.

"Pembuatan Palm Sugar Cookies ini adalah salah satu bentuk dari program pembinaan kemandirian yang kita jalankan di Rutan Bangil. Saya sangat bangga melihat antusiasme dan kreativitas para WBP wanita dalam mengikuti kegiatan ini. Ini adalah bukti bahwa meski berada di dalam rutan, mereka tetap bisa berkontribusi positif dan mengembangkan potensi diri," ujar Bhanad Shofa Kurniawan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengapresiasi kegiatan pembuatan Palm Sugar Cookies oleh para WBP perempuan di Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya pengembangan keterampilan bagi narapidana, terutama bagi para narapidana perempuan, sebagai bagian dari rehabilitasi sosial. Heni Yuwono juga mengajak semua pihak terkait untuk terus mendukung program-program semacam ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian dan peluang para narapidana dalam memasuki dunia kerja pasca pembebasan.

Kegiatan pembuatan kue Palm Sugar Cookies oleh para WBP perempuan di Rutan Bangil menunjukkan komitmen dalam memberikan pelatihan keterampilan yang berguna bagi masa depan mereka. Melalui kerjasama dengan BLK Kabupaten Pasuruan, diharapkan para WBP perempuan dapat memperoleh keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupan mereka setelah masa pemasyarakatan. Program ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam memberikan kesempatan yang adil bagi narapidana untuk mendapatkan pembinaan yang bermanfaat demi reintegrasi sosial yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline